HUKUM Adik Dokter Icha Sentil Kapolda NTT Mengenai Tawaran Pendampingan Psikologis Kakaknya 06 Jul 2026 07:22
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menyampaikan bahwa Polda NTT sempat menawarkan pendampingan berupa terapi mental USEFT kepada Dokter Icha, namun tidak dilanjutkan karena korban bersama keluarganya telah memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa.
Kupang, IndonesiaSatu.co-- Dr. Agnes Tiara Maharani D. Pakaenoni, adik almarhumah dr. Elissa Princillia Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, merespons pernyataan Kapolda NTT mengenai pendampingan psikologis yang disebut pernah ditawarkan kepada kakaknya.
Melalui kolom komentar unggahan Instagram Kompas.com pada Sabtu (4/7), dr. Agnes menegaskan bahwa Dokter Icha telah ditangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Menurutnya, keluarga mengetahui secara langsung proses pendampingan yang dijalani almarhumah sehingga tidak tepat jika muncul kesan bahwa kakaknya menolak seluruh bentuk bantuan.
"Pak, kakak saya sudah ditangani sama ahlinya. Spesialis Kedokteran Jiwa. Jangan membuat statement seolah kakak saya menolak semua pendampingan. Kami keluarga yang mendampingi jadi kami tahu persis apa yang terjadi. Sekarang kasus ini sudah berproses hukum dan kebenaran akan menemukan jalannya," tulis dr. Agnes.
Ia juga meminta Polda NTT memusatkan perhatian pada penanganan laporan yang telah diajukan keluarga agar proses hukum berjalan secara objektif.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menyampaikan bahwa Polda NTT sempat menawarkan pendampingan berupa terapi mental USEFT kepada Dokter Icha setelah menerima laporan dugaan intimidasi pada 13 Juni lalu di Rumah Sakit Leona. Namun, menurut Kapolda, pendampingan tersebut tidak dilanjutkan karena korban bersama keluarganya telah memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa.
Kasus ini memasuki babak baru setelah keluarga resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda NTT pada Jumat (3/7). Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyebut terdapat empat orang yang dilaporkan, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten TTU serta seorang dokter hewan yang merupakan istri salah satu anggota DPRD tersebut.
Pihak keluarga menduga intimidasi yang dialami Dokter Icha menyebabkan trauma berat dan depresi sebelum akhirnya meninggal dunia. Dugaan tersebut kini sedang didalami penyidik.
Polda NTT telah memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik, serta menelusuri jejak digital bersama Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pada tahap awal, penyelidikan menggunakan Pasal 530 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyelidikan.*
--- Hendrik Penu
Komentar