HUKUM Arogansi Terhadap Kemandirian Pengadilan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Harus Dicabut 26 Jul 2023 12:25
Keputusan SEMA telah menunjukkan arogansi terhadap kemandirian pengadilan (termasuk kebebasan Hakim) untuk memutuskan perkara berdasarkan keadilan ‘pro justicia’ dan bukan kekuasaan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan tertanggal 17 Juli 2023 hingga kini memunculkan polemik.
Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Benediktus Danang Setiono mengatakan, SEMA tersebut merupakan pelanggaran Konstitusional Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan pelanggaran Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan secara bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
“Jadi yang dijamin negara secara konstitusional ada dua yaitu kebebasan memeluk dan beribadat,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/7).
Lantas, apa bentuk jaminan dari negara tersebut?
Menurutnya, dalam kasanah hak asasi manusia ada 15 butir hak dan kebebasan yang harus dilakukan oleh negara, antara lain kebebasan berpikir, kebebasan untuk tidak dipaksa memeluk agama atau keyakinan tertentu sampai kebebasan menggunakan simbol-simbol agama dan pendirian rumah ibadah.
Katanya, kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak dapat diambil dari individu-individu manusia.
Bagaimana dengan kedudukan “kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam urusan perkawinan”?
Pertama, katanya, banyak agama mengatur tentang lembaga perkawinan bagi pemeluknya masing-masing. Kedua, negara dalam Pasal 2 ayat (1h UU No 1 tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dia mengatakan, fungsi negara dalam perkawinan dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, negara (pemerintah) hanya mencatat peristiwa perkawinan saja dan tidak menentukan sah/tidaknya perkawinan.
Namun, katanya, problem tafsir justru muncul di sini yaitu apakah suatu lembaga agama dapat menikahkan seseorang yang bukan menjadi pemeluk agama tersebut?
Problem itu muncul terkait dengan sikap agama terhadap sebuah perkawinan. Ada agama yang menolak menikahkan seseorang jika pasangannya bukan pemeluk agamanya. Untuk agama yang seperti ini maka jelas, lembaga agama ini tidak bisa mengesahkan pasangan untuk menikah jika salah satunya bukan pemeluk agama tersebut.
Namun ada agama yang dengan prosedur tertentu bisa mengesahkan suatu perkawinan, cukup jika salah satunya adalah pemeluk agama tersebut. Dan ada juga yang karena kondisi sosial tertentu ada agama yang kemudian menikahkan pasangan yang salah satunya bukan pemeluk agama tersebut.
Problem tafsir untuk kedua agama terakhir itu menjadi dilematis. “Jika suatu agama sudah mengesahkan suatu perkawinan, apakah negara punya kewenangan untuk menolak mencatat? Beberapa kantor catatan sipil menolak, sehingga beberapa pasangan kemudian meminta lembaga pengadilan untuk mengesahkan perkawinan mereka melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Arogansi Terhadap Kemandirian Pengadilan Termasuk Hakim
Ternyata, muncul beragam keputusan terhadap hal ini, ada yang mensahkan tetapi juga ada yang menolak.
Yang menerima setuju dengan tafsir bahwa negara hanya mencatat (fungsi administratif) sedangkan sah/tidaknya diatur lembaga agama. Sedangkan yang menolak menyatakan bahwa lembaga agama tertentu tidak bisa mengatur pemeluk agama lain sehingga yang dilakukan suatu lembaga agama dengan mengesahkan perkawinan mereka yang berbeda agama telah melampaui kewenangannya.
Beragamnya keputusan pengadilan inilah yang membuat MA menerbitkan SEMA. “Artinya dalam hal ini SEMA sebenarnya ‘membuat keputusan’ lebih memilih keputusan PN yang menolak daripada yang menerima untuk mengesahkan perkawinan,” katanya.
Padahal, kata Benny – sapaannya - beragama dan berkeyakinan adalah HAM karena itu negara tidak berhak mencabut hak itu dari individu manusianya.
Dia mengatakan, karena perkawinan disahkan menurut lembaga agama, maka negara wajib menghormati hal tersebut sebagaimana negara menghormati HAM. Lembaga agama tidak melampaui kewenangannya jika menikahkan orang yang bukan pemeluk agamanya sepanjang hal itu disetujui secara sadar oleh pemeluk agama lain tersebut. Karena pilihan sadar itulah yang menjadi ekspresi pelaksanaan kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia orang.
Karena itu, penolakan terhadap sah/tidaknya perkawinan harus juga dengan membuktikan bahwa pemeluk agama lain tersebut melakukannya tidak atas pilihan sadarnya sendiri.
Di sisi lain, keputusan hakim dalam sebuah perkara yang diajukan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan kekuasaan lain yang tidak mendukung terjadinya nilai-nilai keadilan.
“Keputusan SEMA telah menunjukkan arogansi terhadap kemandirian pengadilan (termasuk kebebasan Hakim) untuk memutuskan perkara berdasarkan keadilan ‘pro justicia’ dan bukan kekuasaan. Cabut SEMA No 2 tahun 2023,” pungkasnya. ***
--- F. Hardiman
Komentar