Breaking News

INFRASTRUKTUR Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur: PUKIS Desak Pemerintah Evaluasi Total dan Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Nasional 29 Apr 2026 17:22

Article image
Kecelakaan KRL di Bekasi pada Senin, (27/4/2026). (Foto: Ist)
PUKIS mendukung Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tersebut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) memberikan sejumlah catatan terkait insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi pada Senin, (27/4/2026).

PUKIS menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.50 WIB tersebut.

”PUKIS menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini menjadi catatan kelam dalam sejarah perkeretaapian nasional. Karena itu, PUKIS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian nasional,” ujar Direktur Eksekutif PUKIS, M. M. Gibran Sesunan dalam pernyataan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (29/4).

PUKIS juga mendorong adanya perombakan besar-besaran, termasuk mencopot pejabat-pejabat terkait di Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) demi kepentingan penyelidikan sekaligus untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik.

Gibran Sesunan mengatakan, PUKIS mendukung Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tersebut.

PUKIS juga mengapresiasi peran para penanggap pertama (first responder) dan regu penyelamat yang bekerja di lapangan.

”Dalam kesempatan ini, PUKIS kembali mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja KNKT dan BASARNAS serta turut mempengaruhi aspek keselamatan transportasi di Indonesia,” ucapnya.

Karena itu, PUKIS menuntut pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak terkait. Penyelidikan, katanya, tidak boleh berhenti pada aspek teknis-operasional, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan kesalahan atau kelalaian regulator, operator, serta pihak taksi hijau yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

 

Kritik Kehadiran Pejabat yang Tidak Berkapasitas

PUKIS juga menyoroti lemahnya manajemen keselamatan dan kedaruratan dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional.

Hal tersebut berdasarkan indikasi dari adanya kecelakaan yang berawal dari insiden temperan KRL Commuter Line oleh mobil taksi hijau pada perlintasan di dekat Stasiun Bekasi Timur.

Kejadian ini diduga mengakibatkan gangguan sistem sehingga terjadi insiden lain yang lebih fatal antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line lainnya yang kebetulan berada pada lintasan tersebut.

PUKIS menilai, dua insiden berbeda pada lintasan yang sama dalam sekuens waktu yang berturut-turut menunjukkan kemungkinan adanya korelasi antara dua kejadian tersebut.

PUKIS mengatakan, terjadi efek domino akibat sistem gagal melakukan pemutusan/pengendalian dampak (containment) sehingga satu kejadian awal lantas berujung pada kejadian lanjutan dengan dampak yang lebih luas.

Hal ini, kata Gibran, dapat disebabkan oleh faktor teknis, seperti masalah persinyalan, faktor non-teknis, misalnya kemungkinan human error, maupun kombinasi keduanya, yang kepastiannya menunggu kesimpulan resmi dari KNKT.

PUKIS mengatakan, pada menit-menit awal yang sangat krusial untuk penyelamatan, lokasi kejadian tidak langsung disterilkan oleh petugas, terlihat dari adanya kerumunan besar pada saat awal penanganan. Bahkan sejumlah akun media sosial milik individual terpantau melakukan siaran langsung (live streaming) di tempat kejadian. Hal ini tentu membahayakan dan justru dapat menghambat upaya pertolongan dan penyelamatan korban.

Karena itu, PUKIS mendorong perbaikan dan peningkatan infrastruktur perkeretaapian di seluruh Indonesia. Khusus infrastruktur perkeretaapian di Jabodetabek, hal penting dan mendesak guna mencegah terulangnya kejadian serupa, adalah pembangunan jalur kereta api dwiganda (double-double track) untuk memisahkan jalur KRL Commuter Line dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), modernisasi sistem persinyalan kereta api, dan penanganan perlintasan sebidang.

Terakhir, PUKIS mengkritik adanya pejabat yang tidak berkapasitas, tidak berwenang, dan tidak berkepentingan seperti Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni) yang turut hadir memenuhi lokasi kejadian.

”Hal ini menunjukkan kekacauan organisasi pemerintahan serta ketidakpahaman akan tugas dan fungsi yang berpotensi mengganggu jalannya proses evakuasi di lapangan,” ujarnya. *

 

--- F. Hardiman

Komentar