NASIONAL Basuki Hadimuljono: Otorita IKN Akan Jadi Pemerintah Daerah Khusus Tahun 2028 25 Nov 2025 23:40
Basuki mengatakan bahwa untuk menyiapkan menjadi Pemdasus, Otorita IKN berkoordinasi dengan Jimly Asshiddiqie melalui Jimly School of Law and Government.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) seiring ibu kota negara baru tersebut menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
"Begitu di-declare, itu akan jadi," kata Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025), melansir Kompas.com
Basuki mengatakan bahwa untuk menyiapkan menjadi Pemdasus, Otorita IKN berkoordinasi dengan Jimly Asshiddiqie melalui Jimly School of Law and Government.
Basuki juga menanyakan pandangan Jimly terkait maksud penerbitan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya.
Tepis Isu Investor Mundur
Basuki juga menepis isu bahwa banyak investor menarik diri imbas pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di ibu kota negara baru tersebut.
Basuki menjelaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di IKN, tidak mencabut HAT di sana, melainkan merevisi mekanismenya.
"Jadi, kalau yang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, itu direvisi menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Basuki menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, investor semakin yakin menanamkan modalnya di IKN. "Sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, tidak ada yang lain," ujarnya.
Namun demikian, Basuki mengatakan tidak ada insentif tambahan lainnya yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT, yang sebelumnya dijanjikan kepada investor. HAT IKN Dipangkas
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi HAT di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Pemangkasan berlaku untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
Sementara HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Sedangkan Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menilai aturan IKN sebelumnya berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah, serta menciptakan perlakuan berbeda dengan wilayah lain.
"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara," ujar Guntur.
--- Guche Montero
Komentar