NASIONAL Beda Visa, Seorang Politisi PPP Ditahan Otoritas Arab Saudi 13 Jul 2024 04:30
Itu jelas pelanggaran karena secara visa itu visa ziarah.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sempat dinyatakan hilang kontak pada masa pelaksanaan ibadah haji, Supadi seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan yang juga merupakan seorang ketua DPRD ternyata ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar aturan keimigrasian terkait haji.
Judah Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu kepada media Antara, Jumat (12/7) mengatakan bahwa Supadi alias STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya berinsial JSA, ALD, MII, dan MPN.
"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha
Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.
Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi. KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.
Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," kata Judha.
Kronologi kejadian
Ketua DPRD Rembang, Supadi sebelumnya mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024 untuk menjalankan ibadah haji.
Namun sejak 26 Juni hingga kini, politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut belum ada keterangan dan tidak pernah hadir ke kantor.
Usut punya usut, Supadi ternyata tersandung kasus pelanggaran izin imigrasi saat pergi haji periode 2024. Dia diamankan otoritas Arab Saudi sejak 9 Juni lalu.
Berdasarkan informasi, Supadi dan ke empat orang lainnya telah menjalani sidang pertama pada 3 Juli 2024 lalu yang didampingi oleh Kemenlu.
Jelas Pelanggaran
Wakil ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, keberadaan pimpinannya diketahui setelah dirinya bersama dua Wakil Ketua DPRD Rembang yang lain berkomunikasi dengan pihak Kemenlu di gedung Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
Menurut Gus Gipul, ketua DPRD Rembang tersebut memasuki Mekah pada 4 juni menggunakan visa ziarah. Padahal sejak 23 Mei, Arab Saudi telah menutup akses masuk ke tanah suci selain visa haji.
Penetapan regulasi ini baru ditetapkan tahun ini untuk menyambut kedatangan jemaah haji 1445 Hijriah. Lima hari berselang, 9 Juni, Supadi tertangkap razia karena melanggar peraturan keimigrasian setempat.
“Itu jelas pelanggaran karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 Juni pakai visa ziarah dan tanggal 9 Juni kena razia,” ujar Gus Ipul.*
--- Hendrik Penu
Komentar