Breaking News

HUKUM Beri Ultimatum kepada Kapolda NTT, Jaringan Solidaritas untuk Mariance Kabu: Tangkap Pelaku TPPO dalam 7x24 Jam 29 Sep 2024 00:03

Article image
Jaringan Solidaritas untuk Mariance Kabu memberi Ultimatum kepada Kapolda NTT untuk menangkap dan memproses hukum pelaku TPPO. (Foto: tangkapan layar)
“Kami meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polri, kementerian, serta interpol Malaysia untuk menangani agen Kenangan di Malaysia yang terlibat dalam kasus TPPO ini,” lanjut pernyataan tersebut.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Jaringan Solidaritas untuk Mariance Kabu, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), memberikan ultimatum tegas kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk segera menangkap pelaku TPPO yang selama ini belum diproses secara hukum.

Dalam pernyataan sikap yang diteima media ini, Sabtu (28/9/2024), Jaringan Solidaritas memberikan tenggat waktu 7x24 jam kepada Kapolda NTT untuk menunjukkan tindakan nyata terhadap pelaku TPPO.

"Jika dalam 7x24 jam Kapolda NTT tidak merespons, maka kami akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengganti (mencopot, red) Kapolda NTT dengan pemimpin kepolisian yang memiliki keberpihakan terhadap korban perdagangan orang," tegas perwakilan Jaringan Solidaritas untuk Mariance Kabu.

Jaringan ini menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap kasus TPPO, khususnya dalam hal penanganan dua Tersangka yang masih buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Asnat Tafuli dan Lisa To.

Kedua nama ini sudah ditetapkan sebagai pelaku TPPO, namun hingga kini belum ada tindakan signifikan dari pihak kepolisian untuk menangkap mereka.

Selain itu, Jaringan Solidaritas juga menuntut agar tersangka lain, Rosa Bani, yang berperan sebagai perekrut lapangan, segera ditangkap untuk diperiksa.

“Kami menuntut Kapolda NTT segera menangkap dua DPO, Asnat Tafuli dan Lisa To, serta memeriksa Rosa Bani atas peranannya sebagai perekrut lapangan," kata juru bicara Jaringan Solidaritas.

Selain menangkap para pelaku, Jaringan Solidaritas juga meminta Polda NTT untuk menyelidiki lebih dalam jaringan TPPO yang terlibat dalam kasus Mariance Kabu, termasuk pihak yang membawa korban ke Kantor Imigrasi Kupang dan pihak yang menjemputnya di Batam.

Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut perusahaan terkait, seperti PT. Malindo Mitra Perkasa (MMP) dan agen Kenangan di Malaysia, yang diduga terlibat dalam pengiriman Mariance Kabu untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.

“Kami meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polri, kementerian, serta interpol Malaysia untuk menangani agen Kenangan di Malaysia yang terlibat dalam kasus TPPO ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Tidak hanya menuntut aparat kepolisian, Jaringan Solidaritas juga mendesak Ketua DPRD NTT, Emmy Nomleni, beserta jajarannya untuk lebih serius mengawal kasus-kasus TPPO di NTT, mengingat status NTT sebagai provinsi darurat perdagangan orang.

Mereka juga menekankan pentingnya peran Pejabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Notosusanto, dan Sekda NTT, Cosmas Lana, dalam menangani kasus-kasus TPPO yang meresahkan masyarakat.

"Pejabat Gubernur NTT dan Sekda NTT harus lebih aktif dalam penanganan kasus TPPO, khususnya kasus Mariance Kabu, agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi korban," tegas Jaringan Solidaritas.

Sebagai penutup, Jaringan Solidaritas meminta pers dan media untuk terus mengawal kasus TPPO hingga tuntas, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh korban TPPO di NTT.

--- Guche Montero

Komentar