NASIONAL Bertemu Jokowi, Andi Gani Keluhkan Kebijakan Baru Yang Memberatkan Pekerja 18 Sep 2024 14:59
Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berkesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) malam.
Dalam pertemuan tersebut selain membahas soal konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Gani Nena Wea juga melaporkan bahwa ada program atau kebijakan dana pensiun tambahan wajib yang sangat memberatkan pekerja.
"Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini," kata Andi Gani kepada media.
Menurut Anda Gani Nena Wea, Presiden Jokowi kaget dan menanyakan siapa yang menginisiasi kebijakan skema iuran tambahan tersebut.
"Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget," tutur mantan Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan, Tbk tersebut.
Menurut Andi, Presiden kemungkinan akan memanggil kembali dirinya bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk membahas masalah tersebut.
"Presiden menerima masukan saya, karena mungkin dalam besok atau lusa saya dipanggil Presiden untuk membahas secara komperhensif bagaimana kebijakan ke depan," ucapnya.
Andi juga tidak menampik adanya kemungkinan pengumuman terkait masalah ini dalam beberapa hari mendatang, yang diharapkan dapat meringankan beban para buruh.
"Mungkin presiden bersama kami akan mengumumkan langsung untuk kebijakan soal yang menjadi keresahan masyarakat selama empat hari terakhir ini, karena sudah ada potong ini, potong banyak," tutur Andi Gani.
"Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa akhir ini akan membuat buruh merasa bahagia," imbuhnya.
Sebagai informasi, rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pemotongan ini bersifat wajib guna meningkatkan dana pensiunan. Ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.*
--- Hendrik Penu
Komentar