BERITA BGN Bantah Rumor Mitra SPPG Dapat Untung Rp 1,8 Miliar dari MBG 22 Feb 2026 09:51
Lebih lanjut, Sony mengatakan bahwa Rp 1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi beredar yang menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat keuntungan hingga Rp 1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, mengatakan narasi mitra SPPG meraup keuntungan Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.
"Mitra mendapatkan 'untung bersih' Rp 1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi," kata Sony dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Hal itu diutarakan Sony menanggapi sejumlah video dan narasi yang beredar di media sosial berisikan klaim bahwa mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku.
BGN menuturkan bahwa klaim keuntungan ini bahkan dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.
Lebih lanjut, Sony mengatakan bahwa Rp 1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.
"Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya," katanya.
Sony juga menjelaskan skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi.
Menurutnya, dengan nilai investasi Rp 2,5-6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam kurun 2 hingga 2,5 tahun.
"Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset," katanya.
Sony juga membantah tuduhan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan.
Selain itu, ia mengatakan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.
Menurutnya, siapapun pihak baik swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp 2,5-6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.
"Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi," ujarnya.
--- Guche Montero
Komentar