Breaking News

NASIONAL Birokrasi Digital Indonesia Masih Tertinggal, Waket PPUU DPD RI: Ini Urgent dan Butuh Akselerasi! 05 Aug 2022 21:55

Article image
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelo Wake Kako saat berbicara di Podcast YouTube DPD RI. (Foto: Tangkapan Layar)
"Undang-Undang Pemerintahan Digital tentu bersifat urgent, karena untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara ke depan," pungkas Angelo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Angelo Wake Kako (AWK) berkesempatan berbicara mengenai Peran Digital dalam Birokrasi di Indonesia, melalui Podcast Chanel YouTube DPD RI yang dipandu Tyas dan Indah.

Dalam paparannya, Senator Angelo mengatakan bahwa konteks global hari ini, Digital sudah merupakan sesuatu yang tidak ada batasan lagi, bisa menembus sekat-sekat, termasuk administrasi negara.

Angelo menyebut, dalam konteks global, terdapat 4,95 miliar (63% penduduk dunia) tercatat sebagai pengguna internet aktif (per Januari 2022) menurut sumber wearesocial.com.

Sementara untuk Indonesia, terdapat 240 juta (73%) tercatat sebagai pengguna internet, di mana 69% dari 73% merupakan pengguna aktif sosial media.

"Dari data-data empiris ini, ingin menunjukkan bahwa kehidupan manusia sudah tidak bisa dipisahkan dari tuntutan digital (sosial media), dalam konteks dan aspek apa pun," katanya.

Sementara dalam konteks pemerintahan (birokrasi), kata Angelo, DPD RI melihat "pemerintah terlambat" mengejar ketertinggalan dibanding swasta yang justru jauh lebih dahulu bergerak (memiliki aplikasi dan sistem kerja) dengan berbasiskan digital.

"Pemerintah sudah semestinya mengejar ketertinggalan dengan mendesign pola-pola kerja dan sistem pemerintahan berbasis digital. Karena, semua akan bergerak ke sana (digitalisasi)," ujanya.

Transformasi Digital dan Peran Legislatif

Ketika disinggung mengenai bagaimana peran legislatif menuju Indonesia yang tangguh dan unggul dalam bidang teknologi (digital), Angelo mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai DPD RI, pihaknya tetap memberi dukungan (support) kepada negara (pemerintah) sesuai dengan kewenangan, khususnya di bidang legislasi.

Menurutnya, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun demikian, aturannya hanya bersifat Peraturan Presiden (Perpres).

"Karena itu, PPUU DPD RI, dalam masa Sidang tahun ini akan mendorong sebuah aturan yang jauh lebih tinggi dari Perpres, yakni Undang-Undang Pemerintahan Digital," ujarnya.

Angelo menerangkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman DPD soal SPBE, sejak Perpres terbit tahun 2018 berhasil mengangkat posisi Indonesia dari Indeks Pemerintahan Berbasis Elektronik dari posisi 107 pada tahun 2018 menjadi posisi 88 pada tahun 2020. Walau demikian, untuk konteks ASEAN, Indonesia masih tertinggal jauh.

Angelo mengemukakan, seturut pendapat para ahli, dalam konteks digitalisasi birokrasi terdapat beberapa kategori, yakni mulai dari 1.0 hingga sekarang 4.0 dan sedang bergerak menuju 5.0 dan seterusnya.

Indonesia sendiri masih termasuk negara dengan kategori 1.0 (birokrasi dengan pendekatan politik).

Malaysia termasuk negara kategori 2.0 (birokrasi dengan pendekatan market).

Jepang termasuk negara dengan kategori 3.0 (birokrasi dengan pendekatan connectivity).

Sementara Korea, Singapura, termasuk negara dengan kategori 4.0

"Jika realita birokrasi sebagai mesinnya pemerintah masih kategori 1.0, maka mau tidak mau kita harus mengejar ketertinggalan. Tidak ada cara lain selain butuh lompatan, percepatan (akselerasi). Tidak bisa transisi karena butuh waktu sangat lama," kata Senator Angelo.

Disinggung soal kesiapan masyarakat di tengah tuntutan arus digital, Angelo menegaskan bahwa Undang-Undang sebagai "Alat Pemaksa" sehingga ia berharap agar proses politik ke depan menjadi gerakan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk segera menetapkan RUU Pemerintahan Digital menjadi UU. Selain itu, dalam RUU itu, juga tercantum Pasal mengenai Kewajiban Pemerintah untuk menyediakan infrastruktur (digital).

Senator Dapil NTT itu mengaku, untuk konteks NTT, masih banyak daerah yang belum terjangkau akses internet yang notabene menjadi infrastruktur dasar.

Hal lain yakni sumber daya aparatur (perangkat di Desa) yang minim pengetahuan soal digital.

"RUU Pemerintahan Digital yang diinisiasi oleh DPD ini berangkat dari situasi (realita) dan kepentingan daerah dalam kerangka percepatan pelayanan," katanya.

Menurut Angelo, Indonesia perlu rancangan untuk membuat Satu Payung Aplikasi (Satu Data) seperti beberapa negara berkembang (Singapura, Australia, Austria, Denmark) yang sudah menerapkan Satu Komando Aplikasi dalam sebuah badan (agency) sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang sering melakukan registrasi ulang setiap aplikasi.

Pemerintahan Digital

Angelo mengatakan bahwa Konsepsi Pemerintahan Digital (bukan Pemerintah Digital), merupakan penyelenggaraan negara berbasis Digital melalui sinergi.

Menurutnya, hal itu juga yang dicantumkan dalam ketentuan umum RUU Pemerintahan Digital Pasal 1.

"Dalam Pemerintahan Digital, harus ada sinergi antara Pemerintah, Masyarakat dan Ekonomi. Itulah Ekosistem Digital. Kita sesang mendesign sebuah Ekosistem Digital untuk Indonesia," terangnya.

Ia menambahkan, RUU Pemerintahan Digital diharapkan dapat menjadi Payung Hukum dari beberapa varian aturan.

Terkait rancangan Satu Data, Angelo tak menampik jika ada tantangan yakni akan terjadi "Sampah Digital" karena aplikasi-aplikasi yang dinilai menyulitkan masyarakat akan dihapus.

Hal itu juga turut berdampak pada perubahan postur anggaran yang selama ini banyak dikucurkan untuk membuat aplikasi dengan biaya cukup besar. Selanjutnya, anggaran itu dapat digunakan untuk trainning, upskilling, dan penguatan SDM aparatur.

Tantangan lain yang berpotensi akan muncul yakni akan ada tenaga kerja yang dikesampingkan.

"Untuk konteks sekarang, tidak masalah, namun tidak untuk masa depan. Sebab, realita hari ini, yang melek teknologi adalah generasi muda (tanpa mengurangi generasi tua). Lagipula, realita birokrasi hari ini masih didominasi oleh generasi tua. Tentu butuh waktu untuk sampai pada titik di mana generasi hari ini akan mengisi birokrasi ke depan," lugasnya.

Tak lupa, Senator Angelo berharap dukungan masyarakat Indonesia agar tahun depan RUU Pemerintahan Digital masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang.

"Undang-Undang Pemerintahan Digital tentu bersifat urgent, karena untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara ke depan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--- Sandy Javia

Komentar