Breaking News

NASIONAL Breaking News: Presiden Jokowi Putuskan Jawa-Bali Turun Level PPKM 24 Aug 2021 10:55

Article image
Presiden Jokowi saat mengumumkan perkembangan PPKM secara virtual. (Foto: Sok. BPMI Setpres)
"Penyesuaian atas beberapa Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dibarengi dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Presiden.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perkembangan penyebaran virus Corona di tanah air, secara khusus keputusan pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.

Melalui tayangan Chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai.

Bahkan saat ini, di beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada. Dan pemerintah terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ungkap Presiden.

Presiden menerangkan bahwa sejak titik puncak kasus sejak tanggal 15 Juli 2021 lalu, kasus konfirmasi positif terus menurun hingga 78 persen.

Sementara angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir.

Menurut Presiden, hal itu berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya; dari level 4 ke level 3," ujar Presiden.

Kepala Negara menyabut; untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya, sudah bisa berada pada level 3 sejak tanggal 24 Agustus 2021.

Menurut Presiden, untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4; dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten/Kota.
Sementara Level 3; dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten Kota. Sedangkan Level 2; dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 Kabupaten/Kota.

Tak lupa, Presiden Jokowi mengatakan bahwa daerah di luar Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan sehingga harus tetap waspada.
Level 4; dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi, dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota. Sementara Level 3; dari 215 Kabupaten/Kota menjadi 234 Kabupaten/Kota. Sedangkan Level 2; dari 39 Kabupaten/Kota menjadi 48 Kabupaten/Kota.

Penyesuaian Aktivitas secara Bertahap

Presiden menegaskan bahwa, dengan mempertimbangkan beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukannpenyesuaian secara bertahap terhadap beberapa Pembatasan Kegiatan Masyarakat, antara lain:

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Sementara Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas (2 orang per meja) dan pembatasan jam operasional hingga 20.00.
Pusat perbelanjaan (mall) diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas disertai penerapan Protokol Kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan untuk Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian ata beberapa Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dibarengi dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Presiden.

Presiden juga menyinggung soal cakupan Vaksinasi yang terus meningkat.

"Saat ini sebanyak 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta Menteri Kesehatan agar sampai akhir Bulan Agustus, bisa lebih dari 100 juta dosis vaksin yang disuntikkan. Keterlibatan TNI/Polri turut berkontribusi dalam meningkatkan rasio kontak erat dari 1,9 menjadi 6,5," imbuh Presiden.

"Perbaikan situasi Covid-19 dan pembukaan kembali aktivitas masyarakat ini harus disikapi dengan hati-hati, tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan Protokol Kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang lebih luas. Hal ini perlu dilakukan agar tidak berdampak pada peningkatan kasus," tandas Presiden.

--- Guche Montero

Komentar