BERITA Buntut Kasus Pencabulan Ashari, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati 08 May 2026 13:29
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026. Itu artinya, ponpes TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," kata Achmad.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mencabut izin pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya, Kiai Ashari (51).
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan bahwa pada 4 Mei kemarin, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.
"Dan alhamdulillah, tanggal 5 Mei kemarin izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026. Itu artinya, ponpes TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," sambungnya.
Meski demikian, Ahmad menyampaikan pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut.
Disampaikan Ahmad, ponpes tersebut setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," kata Ahmad.
Aksi Pencabulan
Sebelumnya, Kiai Ashari yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
Ashari kemudian ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/26) pagi.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda, dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," tutur Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.
Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
--- Guche Montero
Komentar