Breaking News

REGIONAL Buntut Komentar Probowo-Gibran di Medsos, Kepala Desa Tuakepa Dituntut 5 Bulan Penjara 17 Mar 2024 09:36

Article image
Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Christo Kabelen usai mendengar tuntutan Jaksa (Foto: Dok. ADAM BETHAN)
"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkap Christo.

LARANTUKA, IndonesiaSatu.co-- Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Antonius Doweng Teluma dituntut hukuman lima bulan penjara dalam perkara politik praktis usai berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial (medsos).

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial menggunakan akun desa itu terjadi pada, Jumat (15/3/2024) siang Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan bahwa selain tuntutan pidana lima bulan penjara, Antonius juga dituntut denda Rp 12 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Sukrawan.

Nyoman Sukrawan menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.

Penuntut umum mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggung jawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.

Menanggapi tuntutan itu, Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo, siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa.

"Sebagai fans berat pak Prabowo, saya siap menerima tuntutan ini," kata Antonius melansir nttmediaexpress.com

Antonius juga meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama.

"Kasus pelanggaran Pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu," harapnya.

Ajukan Pleidoi

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.

"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkap Christo.

Diketahui, Kades Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satunya dengan komentar "Pilpres sudah selesai, Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun."

--- Guche Montero

Komentar