Breaking News

REGIONAL Bupati Ngada Resmi Cabut SK Pengangkatan Sekda, Gubernur NTT: Ini Cermin Nyata Kepatuhan dan Sikap Korektif 18 Mar 2026 10:33

Article image
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah, Komunikasi Pemerintahan, Prisilia Parera. (Foto: Dok. Ist)
Dialog yang terbangun memungkinkan keputusan diambil secara musyawarah tanpa menimbulkan gejolak yang lebih luas.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah daerah Kabupaten Ngada mengambil langkah korektif terhadap polemik keputusan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada yang terjadi pada 6 Maret 2026 lalu.

Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos.,M.Si melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor: 172/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada Senin (16/3/2026).

Keputusan ini sekaligus membatalkan pengangkatan Sekda sebelumnya berdasarkan Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Maret 2026.

Keputusan itu diambil guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Langkah tersebut diambil berkat koordinasi dan evaluasi terhadap proses pengangkatan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Salah satu poin krusial yakni belum dilaksanakannya koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi tersebut. Selain itu, aspek administratif juga menjadi perhatian.

Pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar pengangkatan diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026. Meskipun perpanjangan pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, proses lanjutan dinilai belum memenuhi prosedur, khususnya dalam hal koordinasi lintas pemerintahan.

Situasi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pertemuan yang berlangsung pada 11 dan 13 Maret 2026, dengan menghasilkan kesepakatan agar keputusan pengangkatan Sekda tersebut dicabut.

Dengan demikian, pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu pun resmi dibatalkan. 

Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengusulkan penjabat (Pj) Sekda sekaligus mengusulkan tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan kembali oleh bupati.

Cermin Kepatuhan dan Sikap Korektif

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah, Komunikasi Pemerintahan, Prisilia Parera, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai langkah Pemerintah Kabupaten Ngada mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap hukum sekaligus refleksi kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan.

Prisilia menyebut, langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa mekanisme pemerintahan tetap berjalan dalam koridor aturan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Prisilia mengatakan, Pemprov NTT tidak hanya menyoroti keputusan pencabutan itu sendiri, tetapi juga sikap kolektif para pemangku kepentingan di daerah. 

“Apresiasi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngada yang dinilai responsif dalam melakukan evaluasi, DPRD Ngada yang menjalankan fungsi pengawasan, serta masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif,” ungkap Prisilia.

Prisilia menambahkan bahwa pemerintah provinsi menilai rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga mencakup keberanian untuk mengoreksi keputusan yang belum sepenuhnya memenuhi prosedur.

“Dalam perspektif yang lebih luas, Pemprov NTT memandang dinamika di Ngada sebagai pembelajaran penting. Proses pengangkatan pejabat strategis seperti Sekda, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut kehati-hatian, koordinasi lintas pemerintahan, serta kepastian hukum yang kuat,” imbuhnya.

“Ini menjadi contoh bahwa sistem tetap bekerja. Ketika ada tahapan yang belum terpenuhi, maka dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia,” Prisilia menambahkan.

Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir, disebut menjadi kunci penyelesaian. 

Dialog yang terbangun memungkinkan keputusan diambil secara musyawarah tanpa menimbulkan gejolak yang lebih luas.

Ke depan, Pemprov NTT berharap proses pengisian jabatan Sekda di Kabupaten Ngada dapat dilanjutkan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pengusulan penjabat Sekda maupun calon definitif diharapkan mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur, sehingga menghasilkan keputusan yang kuat secara hukum dan legitimasi.

Selain itu, tandas Prisilia, peristiwa ini menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan mengambil keputusan, tetapi juga dari ketepatan dalam mengikuti aturan serta kesiapan untuk memperbaiki ketika proses belum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

--- Guche Montero

Komentar