Breaking News

OPINI Catatan Kritis dan Solutif soal MBG dan KDMP 23 Jun 2026 08:39

Article image
Dr. Ing. Ignas Iryanto. (Foto: Dok. Ist)
Penyeragaman itu pola yang selalu bertabrakan, baik dengan demokrasi politik maupun dengan demokrasi ekonomi.

Oleh: Dr. Ing. Ignas Iryanto*

 

Banyak orang mengritik Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)sebagai program yang salah desain dan hanya menghabiskan anggaran dan mengkibatkan defisit fiskal yang berat bagi negara. Namun ada juga orang yang mendukung dua program itu dengan argumen bahwa itu program yang memberikan dampak sosial ke masyarakat bawah.

Buat penulis, dua program itu ada sisi baiknya, dan itu pasti bersumber dari niat baik Presiden Prabowo Subianto, yaitu MBG merupakan solusi atas persoalan stunting yang diderita oleh anak-anak Indonesia yang akibat tidak langsungnya diharapkan dapat menaikkan IQ manusia Indonesia yang kini katanya di bawah 90, salah satu yang terendah di dunia.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diharapkan merupakan langkah massif untuk mengurangi kemiskinan di desa dengan menggunakan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia, yang pada prinsipnya merupakan unit usaha milik rakyak, tumbuh dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Penulis meyakini bahwa ketika mencanangkan dua program ini, niat baik Pak Prabowo yang dominan namun desain implementasi teknisnya dibuat oleh para pembantunya. Masalahnya mulai muncul di sana.

Catatan Kritis dan Usul Perbaikan

Cukup banyak aktivis dan kelompok kritis yang menuntut agar kedua program ini dihentikan secara tuntas. Menimbang esensi dari niat serta objektif yang sejalan dengan cita-cita negara, penulis tidak sependapat dengan penolakkan tuntas seperti itu. Makanan Bergizi Gratis tetap diperlukan untuk segment rakyat dan daerah-daerah dengan masalah stunting yang serius karena rawan kekurangan gizi, namun tidak diterapkan secara seragam untuk seluruh wilayah. Penyeragaman ini selalu jadi jebakan untuk pola pemerintahan yang dijalankan dengan semangat dan spirit yang ada di dunia militer. Ini sangat mungkin juga menjadi jebakan dari cara memerintah di era pak Prabowo Subianto ini. 

Program Makan bergizi Gratis (MBG)

Karena itu, usul kokrit solutif bagi program MBG adalah: 

pertama, dilakukan lagi pemetaan yang valid mengenai daerah-daerah rawan stunting dan kurang gizi tersebut, yang umumnya berada di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) negara ini.

Penulis meyakini, jika pemetaan dilakukan secara benar, jumlah daerah yang layak mendapatkan program ini akan menurun drastis hingga antara 20–25% saja dari populasi.

Program MBG untuk daerah-daerah ini harus diteruskan dengan perbaikan pada transparansi anggaran yang terbuka pada audit keuangan dan audit proses. Beban APBN untuk program ini akan berkurang sebanyak 75% yang bisa digunakan untuk program lain yang juga prioritas, seperti beasiswa-beasiswa khusus yang sejalan dengan desain pengembangan industri negara ini. 

Kedua, terkait MBG ini adalah setelah target populasinya terseleksi, perlu didesain metoda pengukuran impak dari program ini. Jika impak yang diharapkan adalah kenaikan berat badan dan tingkat kesehatan serta kenaikan tingkat IQ anak, maka pengukuran yang valid dilakukan untuk dua variable itu, dimulai dengan pengukuran baseline untuk dua variable itu. Bukan dengan cara amatiran seperti memberikan pertanyaan lalu dikatakan sudah dijawab dengan lebih cerdas lalu diklaim sebagai keberhasilan program MBG. Betapa naifnya kesimpulan yang diambil secara amatir seperti itu. Ini negeri besar dan kaya raya, hentikan pola-pola amatir dan serampangan seperti itu, memalukan. 

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Catatan kritis atas program Koperasi Merah Putih sebenarnya bersumber dari esensi sebuah koperasi sebagaimana dipraktekkan di seluruh dunia dan dirumuskan sendiri oleh bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. 

Proklamator ini meyakini bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi yang paling efektif menciptakan kesejahteraan rakyat, karena koperasi secara prinsip berbasiskan rakyat: tumbuh dari rakyat, dikelola oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Koperasi sejatinya adalah pilar bagi demokrasi ekonomi. Secara sistemik koperasi yang sehat harus tumbuh dari rakyat dengan prinsip solidaritas antar rakyat. Prinsip solidaritas ini yang menjadi energi utama yang muncul dalam sikap gotong royong serta kebersamaan: saling asah, saling asuh dan saling asih. Prasyaratnya, unit ekonomi ini harus tumbuh dari rakyat. 

Hubungan negara dengan koperasi harus berpegang pada prinsip subsidiaritas. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh koperasi sebagai unit ekonomi harus diserahkan kepada koperasi dan tidak perlu dilakukan oleh negara lewat BUMN maupun BUMDnya, juga tidak oleh sektor swasta. Dua unit usaha itu sebaiknya fokus pada hal-hal besar yang strategik dalam menghadapi persaingan global dan regional, serta antisipatif terhadap tantangan masa depan yang sangat disruptif sifatnya oleh kemajuan-kemajuan teknologi masa depan. 

Koperasi Desa Merah putih sejauh pengamatan penulis, sama sekali tidak memiliki karakter koperasi seperti itu. Pembentukannya sangat top down, bahkan ketika belum jelas unit usaha dan anggotanya, koperasinya sudah dibentuk, kantornya dipaksa dibangun dan fasilitas seperti kendaraan langsung diadakan secara massif. Terlihat sekali langkahnya yang massif yang bersifat penyeragaman, yang sekali lagi merupakan jebakan dari pola-pola dengan semangat militer. 

Akibatnya, perkembangan jumlah koperasinya sangat cepat namun di setiap tempat terlihat kegagapan para pengurusnya menangani hal-hal basic dari sebuah koperasi. Koperasi yang seharusnya bertumbuh secara organik dan alamiah, jadi tumbuh secara eksponensial dengan jalur komando. Apakah ini akan bertahan lama? Penulis sangat meragukannya. 

Pada saat yang sama, dana untuk KDMP ini sangat besar dan memberikan beban fiskal yang tidak kalah besarnya dari program MBG. Evaluasi mesti dilakukan sebagaimana dengan MBG di atas. Penguatan koperasi desa memang harus dilakukan sebagai pilar utama dari demokrasi ekonomi. Namun apa perlu dengan memunculkan sebuah koperasi yang sama sekali baru dengan pola komando yang jelas sekali tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang sehat.

Ada rumor dari sahabat yang berada di jantung Gerakan koperasi saat ini, bahwa KDMP ini didorong atas usulan seorang pejabat penjilat yang mengatakan, "Bapak Presiden harus menciptakan sebuah koperasi yang benar-benar baru agar dicatat sebagai warisan bapak dan jangan melanjutkan koperasi yang pernah ada." Konon sang penjilat ini sempat diangkat menjadi Menteri. Jika benar seperti ini, betapa konyolnya negeri ini. Warisan seorang Presiden hanya diakui jika program itu benar-benar baru dicetuskan oleh sang Presiden. Jadi secara sadar asas kontinuitas dan sustainabilitas memang tidak digunakan oleh kabinet ini sebagai prinsip utama dalam menjalankan roda pembangunan negeri ini.

Di negeri ini, koperasi yang dibentuk oleh pemerintah yang masih hidup dan sudah memiliki jaringan nasional bahkan kini global adalah jaringan Koperasi Unit Desa (KUD), dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) sebagai pusatnya. Dalam salah satu diskusi tentang tema ini, ada yang berpendapat, INKUD itu juga bentukan orde baru yang bersifat top down, sama saja dengan KDMP. Mungkin pejabat penjilat di atas juga berpikiran begitu, sehingga daripada memperkuat koperasi desa dengan menggunakan jaringan INKUD buatan orde baru, lebih baik membuat koperasi yang sama sekali baru dengan nama baru. Dalihnya adalah klaim warisan Presiden, agendanya sebenarnya punya rencana jahat. Dana yang massif masuk KDMP ini sangat rawan dikorupsi sebagaimana terjadi di MBG. 

Penulis kemudian  mengecek apakah benar INKUD dibentuk dengan pola top-down yang massif di masa orde baru seperti KDMP di era ini? 

Ternyata, sejarah INKUD itu dimulai dari pendirian Koperta masih di masa Bung Karno, Koperasi pertanian yang anggotanya adalah para petani dibdesa dan kecamatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di desa. Pertumbuhan anggotanya alamiah selama periode 1963-1966 dan terhitung cepat, namun pemerintah tidak puas karena para nelayan dan karyawan perkebunan tidak bisa menjadi anggota karena sifatnya sebagai koperasi pertanian. Pada tahun 1967 sudah di masa Orde baru, pemerintah Orde Baru mengubah Koperta ini menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang lebih bersifat unit bisnis yang lebih mementingkan profit dan bukan kesejahteraan anggotanya. BUUD ini lebih bersifat sebagai CV atau PT di desa.

Pada tahun 1973 pemerintah merubah BUUD menjadi Koperasi Unit Desa (KUD), esensinya tetap sebagai koperasi seperti masa Koperta namun semua penduduk desa dapat menjadi anggotanya, tidak dibatasi hanya untuk petani. Sifat koperasinya pun diperluas; bukan lagi sebagai koperasi produsen bagi para petani namun juga sebagai koperasi produsen bagi petani dan nelayan, koperasi konsumen serta juga koperasi kredit. KUD beberapa Desa membentuk PUSKUD, pusat KUD dan secara nasional dibentuk Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), anggotanya bertumbuh secara alamiah. 

Koperasi ini bersama koperasi-koperasi lain juga mengalami masa surut di masa lalu karena berbagai praktek pengelolaan yang koruptif dan hanya memperkaya para pengurusnya serta tidak bermanfaat bagi para anggota sesuai tujuan koperasi. Istilah koperasi berubah menjadi Kuperasi. Namun jaringan INKUD ini masih bertahan hingga kini, telah berusia 55 tahun. Koperasi ini berhasil melewati masa-masa sulit koperasi ketika koperasi dilihat sebagai barang busuk dan kini masih memiliki jaringan yang sangat solid dengan 31 koperasi sekunder tingkat provinsi yaitu PUSKUD, Puskoppas dan PUSKSU serta 9436 KUD, Kopapas dan KSU di berbagai kabupaten/kota dan kecamatan. Sumber dayanya masih solid dengan pengurus dan pengawas di 60% jaringan yang ada. 

Jika kini KDMP diberikan kantor dan fasilitas mobil dan motor dari pemerintah, apakah dalam sejarah KUD juga pernah diberikan aset oleh pemerintah orde baru? Ternyata pernah ada dengan mekanisme yang sangat berbeda. Seluruh KUD dulu pernah dibantu pemerintah dengan pembangunan gudang-gudang KUD melalui mekanisme yang sangat mendidik: LUD harus menyediakan lahan, dana pembangunan tidak dari APBN namun merupakan pinjaman dari BRI dengan jaminan pemerintah, KUD harus mencicil pinjaman tersebut walau dalam waktu yang lama. Berdirinya kantor dan unit-unit produksi yang dimiliki KUD kemudian adalah pengadaan sendiri dari SHU koperasi. Sama sekali tidak diberikan oleh pemerintah dengan dana APBN. Dukungan pemerintah juga dibuat dengan membuat pusat pelatihan koperasi di daerah-daerah sehingga para manajer koperasi ditrainning di sana. Sangat mungkin Institute Koperasi Nasional di Jawa Barat juga dibangun dengan atensi untuk memperkuat jaringan koperasi nasional. Selain itu, proyek pengadaan bibit, pupuk yang diserahkan ke KUD pun disertai dengan pengadaan koperasi Jasa Audit yang menjalankan fungsi audit terhadap setiap KUD itu.  

Inkud juga merupakan satu-satunya jaringan koperasi yang sudah membangun kolaborasi dengan beberapa perusahaan dari beberapa negara sahabat. Ketika mendengar keterangan itu dari salah satu pemimpin Inkud, Bapak Portasius Nggedhi, SE, penulis skeptis dan mengajukan pertanyaan; memang apa kekuatan Inkud sehingga perusahan-perusahaan global dari negara sahabat berminat masuk Indonesia dan berkolaborasi dengan Inkud? Dengan tenang dijawab: beberapa perusahan luar negeri itu mencari mitra yang memiliki jaringan yang luas di Indonesia, neraca dan laporan keuangan bisa menjadi nomor kesekian dibanding luasnya jaringan yang dimiliki.

Inkud sadar bahwa jaringan itu dibutuhkan oleh mereka karena mereka ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk-produk mereka. Namun Inkud membalikkan posisi itu dengan mengatakan bahwa kamu tidak bisa memasarkan produkmu di Indonesia kalau produknya tidak memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40%. Oleh karena itu, jika ingin masuk ke pasar Indonesia harus melakukan proses produksi di Indonesia atau menggunakan komponen-komponen produksi Indonesia juga. Itulah sebabnya sebagai awal kerja sama dengan mereka, Inkud membangun kawasan industri di Cikarang sehingga minimal 40% produk mereka diproduksi di Indonesia oleh tenaga-tenaga terampil Indonesia. Beberapa produk teknologi seperti drone, solar cell, dan lain-lain akan diproduksi di sana oleh perusahaan-perusahaan tersebut sebagai wujud kolaborasi dengan INKUD.

KUD ini tidak pernah memaksa masyarakat menjadi anggota namun dari sejarahnya yang lama sejak tahun 1963 ketika berbentuk Koperta, masyarakatlah yang berminat menjadi anggotanya karena merasa membutuhkan KUD engan jaringannya. Ini jelas koperasi yang tumbuh dari bawah secara alamiah dengan unit-unit usaha yang bervariasi sesuai dengan konteks lokal masing-masing sehingga kebutuhan modal baik barang maupun dana akan sangat tergantung pada kondisi lokal dan tidak dapat diseragamkan seperti yang sekarang terjadi dengan KDMP ini.

Penyeragaman itu pola yang selalu bertabrakan, baik dengan demokrasi politik maupun dengan demokrasi ekonomi. 

Bagaimana sebaiknya niat baik Presiden Prabowo untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi masyarakat desa, merupakan suatu niat yang baik dan tulus, apakah dengan tetap memaksakan KDMP dengan melaksanakan rencana-rencana massif dan seragam itu, atau mau dilakukan dengan pola-pola lain yang lebih hemat, terukur dan lebih menjamin tercapainya niat baik itu, termasuk dengan memanfaatkan jaringan INKUD yang sudah ada dan sudah terbukti bertahan selama 55 tahun. Ini saya serahkan kepada ekonom dan ahli-ahli koperasi yang berintegritas dan bukan sekadar para penjilat yang punya agenda sendiri untuk menggarong uang rakyat. Semoga tidak terjadi lagi bahwa Pak Prabowo harus memecat lagi orang dan membiarkan mereka ditangkap sambil mengatakankan ke publik: “sebenarnya saya sedih dengan tindakan ini, namun terpaksa saya lakukan.” Semoga tidak perlu lagi seperti itu Bapak Presiden.

 

* Penulis adalah Sekjend Archipelago Soladarity - Jakarta.

Komentar