Breaking News

REGIONAL Cegah Kecurangan Pemilu, Bawaslu Ende Keluarkan Surat Imbauan kepada Segenap Aparat Desa 04 Dec 2023 15:29

Article image
Kepala Sekretariat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ende. (Foto: FD)
Peringatan itu tersirat dalam Surat Hmbauan Bawaslu Nomor: 69/PM/00.02/KNT-03/12/2023, yang diedarkan kepada seluruh Kepala Desa melalui pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dari 21 Kecamatan di Kabupaten Ende.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau segenap Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Ende untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang penyelenggaraan Pemilu.

Peringatan itu tersirat dalam Surat Hmbauan Bawaslu Nomor: 69/PM/00.02/KNT-03/12/2023, yang diedarkan kepada seluruh Kepala Desa melalui pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dari 21 Kecamatan di Kabupaten Ende, Minggu (3/12/2023).

Surat dimaksud ditujukan kepada para Kepala Desa, Anggota BPD, Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan Kampanye seturut peraturan yang berlaku.

Selain imbauan melalui surat, sejak pelaksanaan tahapan Pemilu sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Ende secara berjenjang dari Panwascam hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), juga aktif memberi imbauan secara lisan di setiap kesempatan monitoring ke wilayah desa.

Untuk diketahui, dalam surat itu diuraikan ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).

Ketentuan itu mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i dan huruf j UU Pemilu: "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa."

Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu

Pasal 282 UU Pemilu dijelaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye

Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye."

Sementara untuk sanksinya, diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu bahwa; "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah).

Selanjutnya, Pasal 494 UU Pemilu bahwa; "Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belasa juta Rupiah).

Sedangkan Pasal 548 UU Pemilu yang juga menyebutkan bahwa "Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu Ende dan Panwascam serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye di setiap wilayah.

--- Guche Montero

Komentar