Breaking News

HUKUM Draft Disertai Dilempar, Mahasiswa Polisikan Rektor 11 Dec 2018 11:21

Article image
Komala Sari, mahasiswa S3 Universitas Riau. (Foto: Tribun News)
Komala Sari, mahasiswa S3 Universitas Riau melaporkan dosen pengujinya, Dr Mubarak pada 3 Oktober 2018 karena melempar draft disertasinya.

PEKANBARU, IndonesiaSatu.co – Ini mungkin kasus hukum pertama di Tanah Air, tapi menjadi awasan bagi insan akademis. Pasalnya, seorang mahasiswa S3 di Universitas Riau dosen pengujinya kepada polisi.

Sejauh ini Polda Riau sudah memintai keterangan pelapor Komala Sari (35), mahasiswa S3 melaporkan dosen pengujinya terkait pelemparan draf desertasinya.

"Baru dia (Komala) yang dimintai keterangan terkait laporannya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (11/12/2018).

Seperti dilaporkan detik.com (11/12/2018), Komala Sari, mahasiswa S3 Universitas Riau itu melaporkan dosen pengujinya, Dr Mubarak pada 3 Oktober 2018. Namun Komala baru dimintai keterangan Senin (10/12) kemarin.

"Ya mungkin karena pelapor sibuk dengan pekerjaannya ya. Jadi baru kemarin dimintai keterangan (Senin 10/12/2018)," kata Sunarto.

Sunarto enggan memberikan jawaban tindak lanjut kepolisian terhadap terlapor, Dr Mubarak yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri).

"Nanti saya koordinasikan ke penyidiknya dulu ya. Mohon maaf ini, saya lagi mengikuti rapat," tutup Sunarto.

Sebagaimana diketahui, Komala Sari melaporkan dosen pengujinya, Dr Mubarak, ke Polda Riau. Laporan ini dilakukan karena draf disertasinya dilemparkan oleh dosennya sendiri. 

Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober lalu, saat Komala menemui pengujinya di kampus Umri. Tak terima dengan sikap dosennya sendiri, dia membuat laporan ke Polda Riau.

--- Simon Leya

Komentar