Breaking News

BERITA Tiga Pelaku TPPO di Batam Divonis 1 Tahun Penjara, Romo Paschal: Putusan yang Tidak Masuk Akal! 06 Mar 2024 18:46

Article image
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (kiri-berkacamata) saat mendampingi (mantan) Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Ist)
“Dan saya sendiri pastikan akan melaporkan putuskan hakim ini ke Mahkahmah Agung, termasuk juga dakwaan jaksa sebagai dakwaan dan putusan yang kami duga tidak berperspektif pada korban dan usaha negara memerangi perdagangan orang,” tegas Romo Paschal.

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Putusan itu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapsel, Sumut, Sarmadan Pohan mempertanyakan putusan yang dinilainya sebagai putusan ringan.

Demikian juga Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.

Dengan argumentasi hukum, mereka mempertanyakan putusan itu, apalagi putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kurungan.

Tanggapan menohok juga diutarakan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Romo Paschal mengkritisi putusan hakim itu sebagai satu putusan yang tak masuk akal atau lebih tepatnya patut diduga akal akalan.

“Jadi, intinya ini keputusan yang tak masuk di akal. Atau lebih tepatnya patut diduga akal-akalan,” kata Romo Paschal melansir BatamNow.com, Selasa (5/3/2024).

Selain menyoroti putusan majelis hakim, Romo Paschal pun tak luput menilai kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

Romo Paschal menilai JPU terkesan ragu dengan dakwaannya antara mendakwa terdakwa dengan pasal TPPO atau Pasal 296 terkait membantu terjadinya percabulan.

“Saya tidak tahu dasarnya apa. Bagi saya sendiri kalau membaca kasus ini, terdakwa menurut kami sangat memenuhi unsur pasal TPPO dan mengapa jaksa memberi peluang Pasal 296 yang terlalu sederhana membaca tindak pidana ini patut diduga ada sesuatu. Toh bukan ini kasus pertama yang jaksa tangani,” ujar Romo Paschal.

Romo juga mempertanyakan putusan majelis hakim.

“Saya juga heran, hakim terlalu sederhana atau terlalu mudah mengambil Pasal 296 sebagai dasar memutuskan kasus yang kami yakini memenuhi unsur TPPO. Seharusnya hakim paham ada UU terbaru yang lebih tajam melihat Pasal 296 atau 506 KUHP itu sebagai bagian dari TPPO yang sering kali dimanipulasi. Agak miris sebenarnya membaca putusan hakim ini, dan menimbulkan tanya bagi kami; ada apa?” timpal Romo Paschal yang sangat konsen terhadap persoalan TPPO itu.

Untuk itu, Romo Paschal merespons JPU yang mengajukan naik banding untuk perkara ini.

Akan Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Meski begitu, Romo berjanji melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung.

“Dan saya sendiri pastikan akan melaporkan putuskan hakim ini ke Mahkahmah Agung, termasuk juga dakwaan jaksa sebagai dakwaan dan putusan yang kami duga tidak berperspektif pada korban dan usaha negara memerangi perdagangan orang,” tegas Romo Paschal.

Romo Paschal menduga, dalam perkara ini, ia mengendus bahwa sebelumnya ada perjumpaan wakil keluarga dari terdakwa dengan JPU.

“Kita juga mendengar ada perjumpaan jaksa dengan wakil keluarga yang patut diduga ada sesuatu yang dibicarakan. Jadi kita akan lapor juga ke KPK terkait ini sekalipun putusan sudah diputuskan,” ujarnya.

Menjawab JPU yang sudah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan itu, Romo Paschal meminta semua pihak harus mengawalnya.

“Ya, itu harus terus kita kawal bahkan kalau perlu sampai kasasi. Tapi jangan lupa keputusan hakim juga adalah andil dari jaksa yang memasang pasal alternatif,” jelas Romo.

"Jadi kita lihat saja, saya pasti akan laporkan jaksanya, juga karena kita sudah dengar informasi adanya transaksi tapi belum bisa kita buktikan. Biar KPK saja yang mendalami," komit Romo Paschal.

--- Guche Montero

Komentar