HUKUM KPK Temukan 55 Keping Platinum di Mobil Bupati Langkat 05 Jul 2026 22:55
"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platina atau platinum di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim yang kini jadi tersangka kasus suap proyek.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut barang bukti logam mulia itu ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2026) kemarin.
"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Sehingga nilai keseluruhan platinum yang ditemukan tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.
"Dugaan awal itu ada nilainya, karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp 900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp 40-an miliar," tuturnya.
Oleh karenanya, kata Taufik, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.
"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," jelasnya.
Selain platinum, Taufik menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar.
"Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," tuturnya.
Lebih lanjut, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek.
Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.
--- Guche Montero
Komentar