Breaking News

HUKUM Narkoba yang Diselundupkan di Bakauheni Bernilai Rp 5 Miliar Libatkan Oknum TNI dan Brimob 08 Jul 2026 03:25

Article image
Barang Bukti Narkoba yang diselundupkan di Bakauheni bernilai miliaran dengan melibatkan oknum TNI dan Brimob. (Foto: Kompas.com)
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni.

BANDAR LAMPUNG, IndonesiaSatu.co-- Barang bukti penyelundupan sabu 5 kilogram dan pil ekstasi 202 butir yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, bernilai fantastis.

Diketahui, dalam pengungkapan tersebut, seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI AL berinisial DK diduga ikut berperan membantu meloloskan narkotika menuju Jakarta. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026), dilansir dari Kompas.com.

Barang Bukti Bernilai Rp 5 miliar Lebih Dalam kasus ini, polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua unit mobil. Menurut Yuni, nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat sekitar 5 kilogram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh 202 orang apabila berhasil diedarkan.

Yuni menjelaskan, empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, meliputi: HS, mantan anggota Kopassus, yang diduga sebagai pemilik narkotika; HR, warga sipil, yang diduga menjemput barang dari Medan; HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, yang diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta; DK, prajurit aktif TNI AL, yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.

"Penanganan perkara terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya," kata Yuni.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika.

Petugas kemudian mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari telepon seluler miliknya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada transaksi narkotika sehingga dilakukan pengembangan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku narkotika telah dibawa DK ke atas kapal menggunakan tas ransel hitam. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan DK beserta tas yang berisi tiga bungkus sabu dan 202 butir pil ekstasi di atas kapal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung karena berstatus prajurit aktif TNI AL.

--- Guche Montero

Komentar