Breaking News

OPINI Pesta Babi dan Social License to Operate 30 Jul 2026 11:21

Article image
Dr. Ing. Ignas Iryanto. (Foto: Dok. Ist)
Semoga kita semua cermat, dan arif menyikapinya dan tidak terjebak pada  romantisme religius yang keliru.

Oleh Dr. Ing. Ignas Iryanto*

 

Tulisan ini mungkin sudah agak terlambat, karena euforia merespon film dokumenter "Pesta Babi" sudah lewat. Resonansi kritik publik terhadap pemutaran film ini cenderung bermuara pada penolakan atas kehadiran korporasi serta ketidakpercayaan pada investasi di daerah daerah terpencil di Papua. Impak lain yang juga muncul adalah kesan yang oleh beberapa pihak mau dijadikan fakta utama yaitu bahwa Gereja Katolik menolak korporasi bahkan melawan negara, karena film ini menggambarkan perlawanan rakyat Papua terhadap korporasi yang berkolaborasi dengan negara khususnya militer, dan perlawanan itu seolah-olah disucikan dengan simbol salib merah.

Simbol salib merah di luar gereja, kita bisa lihat pada simbol Palang Merah Internasional maupun Palang Merah Indonesia dengan misi kemanusiaan yang tidak terbantahkan: walaupun puluhan atau ratusan tahun kemudian nama palang merah di beberapa negara coba diganti dengan bulan sabit merah dan simbolnya juga diganti dengan bulan sabit merah.

Penulis sendiri saat ini jika bertugas di Flores, berdomisili di sebuah biara yang didirikan oleh Santo Camilus de Lelis sejak abad 15 dengan simbol salib merah. Mereka, para Camelian ini, mendedikasikan diri mereka untuk pelayanan orang orang sakit di seluruh dunia. Santo Camilus sendiri dalam gereja Katolik dikenal sebagai Santo Pelindung orang Sakit, para Dokter, paramedis dan Rumah Sakit.

Salib merah adalah simbol pelayanan baik di PMI maupun di biara Camelian itu, jauh dari simbol perlawanan apalagi yang bernuansa kekerasan. Salib sendiri adalah simbol keselamataan yang merupakan buah dari pengorbanan. Itu yang membuat narasi Salib Merah dalam film itu agak mengganggu penulis karena terasa tidak pas dan agak dipaksakan.

Penolakan penulis atas romantisme yang mau dibangun dengan simbol salib merah yang seolah olah mensucikan perjuangan yang mau melabelkan korporasi sebagai maling tanah rakyat dan perusak lingkungan itu, tidak berarti penulis menganggap tidak ada persoalan sama sekali di Papua sebagaimana yang mau ditampilkan dalam film itu.

Di Papua, sebagaimana juga di beberapa tempat di negeri ini, ada persoalan yang sangat serius namun bukan sesuatu yang luar biasa sekali. Tarik menarik antara kepentingan atau lebih tepat keserakahan korporasi dengan kelestarian lingkungan serta keadilan sosial bagi penduduk daerah. Ini hal yang terjadi di mana mana di belahan bumi ini, bukan monopoli persoalan di Papua. 

Prinsip prinsip global sudah ada, regulasi regulasi nasional juga sudah ada yang mengatur kewajiban legal maupun etika sosial dan lingkungan bagi korporasi yang berinvestasi. Soalnya korporasinya tidak mau menjalankannya atau sangat sedikit yang bersedia menjalankannya dan negara tidak punya nyali untuk mengontrol dan memaksa korporasi untuk taat pada regulasi yang ada dan malah berpihak pada korporasi bahkan menjadi pelindungnya. 

Social License dan Legal License

Sebuah korporasi yang akan berinvestasi dengan mengolah atau mengelola sumber daya alam, baik Tambang atau Perkebunan memiliki kewajiban untuk mendapatkan legal license, ijin-ijin legal maupun social license, ijin-ijin sosial. 

Ijin legal adalah ijin-ijin yang diatur dalam berbagai regulasi negara khususnya Kementerian-kementerian teknis terkait dan pemerintah daerah. Ini lebih banyak bersifat administrasi atas hal hal teknis. Dalam konteks industri tambang dan perkebunan biasanya 3 Kementerian teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan, serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan. Selain itu, ada beberapa jenis ijin dan dokumen pelengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Karena berhubungan dengan negara, Korporasi cenderung memperhatikannya dan menaatinya. Dan dengan berbagai cara berusaha mendapatkan semua ijin yang menjadi kewajibannya sehingga akhirnya boleh mengoperasikan baik Tambang maupun Perkebunan.

Umumnya korporasi berpikir bahwa ijin untuk beroperasi hanya diperoleh dari pemerintah dan untuk aman, maka korporasi meminta pemerintah menugaskan aparat negara, baik polisi maupun TNI untuk melindungi mereka dalam menjalankan perusahaannya. Apalagi jika unit usaha itu dikategorikan sebagai objek vital nasional (obvitnas) atau yang akhir akhir ini lebih popular sejak masa Presiden Joko Widodo: Program Strategis Nasional. 

Film dokumenter "Pesta Babi" intinya buat penulis hanya menunjukkan sikap seperti itu dari korporasi dan menggambarkan impaknya pada penolakan masyarakat. Itu valid dan perlu diselesaikan persoalannya tanpa perlu memasukkan romantisme religius palsu dengan simbol salib merah. 

Ijin sosial (social license) tidak bersifat legal jadi tidak ada sanksi legal dari negara. Dia bersifat sosial dan karena itu jika tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sekitar. Namun impaknya dahsyat. Masyarakat yang tidak memberikan ijin sosial akan menolak kehadiran korporasi dibsitu, menolak melepaskan tanah yang menjadi miliknya dan akan melawan jika tanah adat dan tanah privat mereka akan dipakai oleh korporasi walaupun ada ijin legal dari negara. Peristiwa peristiwa seperti demonstrasi massal, sweeping pekerja pekerja korporasi yang berasal dari luar daerah, adalah indikasi kuat bahwa korporasi gagal mendapatkan ijin sosial dari masyarakat sekitar. Secara kronologis memang ijin legal diperoleh dulu baru ijin sosial diusahakan. Dua hal tersebut harus terus dijaga selama beroperasinya korporasi sehingga keberlanjutan operasionalnya dapat terjamin. 

Metode untuk Mendapatkan Ijin Sosial

Beberapa langkah yang mesti diambil oleh korporasi untuk mendapatkan ijin sosial adalah:

Pertama, melakukan pemetaan sosial (social mapping), untuk mendapatkan data data dan informasi mengenai kondisi masyarakat di sana, masalah masalah sosial yang mereka hadapi, kebutuhan kebutuhan dasar dan sekunder, resiko resiko lingkungan alam mereka, identifikasi tokoh tokoh masyarakat yang berpengaruh dibsana baik yang formal maupun informal (stakeholder mapping). Salah satu aspek sangat penting di sini adalah mengidentifikasi bagaimana kawasasn yang akan dikelola dengan unit usaha baru itu juga menjadi sumber income bagi masyarakat sekitar, karena itu sangat perlu untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang hidupnya tergantung pada Kawasan itu.

Kedua, mulai melakukan interaksi dengan masyarakat dimulai dengan penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan terkait dengan unit usaha yang akan dibangun di sana, resiko resiko yang akan terjadi selain manfaat manfaat yang akan diperoleh oleh masyarakat di sana. Jika dilakukan secara terbuka, biasanya terjadi diskusi dan debat dalam tahap kedua ini, karena wajar jika di awal ada kecurigaan masyarakat atas datangnya institusi baru di wilayah mereka. 

Biasanya korporasi melakukan tahap pertama dengan menggunakan suatu lembaga konsultan tertentu yang masuk ke wilayah tersebut dan mengambil data serta informasi terkait hal hal di atas. Tahap kedua umumnya dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Ini tahap yang sangat krusial bagi munculnya penerimaan dari masyarakat atas rencana kehadiran korporasi di wilayah itu.

Penerimaan sosial (social acceptance) adalah tahap penting bagi korporasi setelah mendapatkan ijin legal dari pemerintah. Namun yang korporasi butuhkan adalah kepercayaan social (social trust), suatu keadaan di mana masyarakat percaya bahwa kehadiran operasional korporasi di daerah mereka akan membawa manfaat dan kebaikan serta kesejahteraan buat mereka. Untuk mencapai kondisi ini langkah langkah konkrit yang harus dilakukan, termasuk memberikan bukti atas manfaat yang akan diperoleh oleh masyarakat yang diungkapkan selama tahap kedua itu menjadi sangat penting. Ini masuk dalam tahap ketiga sebagai fase menuju terbentuknya kepercayaan sosial (social trust).

Dua langkah kunci di tahap ketiga.

Dari sedikit pengalaman di dunia korporasi, penulis memberanikan diri mengusulkan tiga langkah yang penulis anggap sebagai langkah langkah kunci di tahap ketiga ini.

Pertama, melakukan pemetaan sosial secara inklusif (inclusive social mapping). Pemetaan sosial oleh konsultan di tahap pertama biasanya tidak bisa utuh menggambarkan kondisi masyarakat di sana. Karena keterbatasan instrumen pemetaan yang digunakan dan yang lebih penting lagi karena keterbatasan waktu yang mereka miliki. Jika daerah yang dipetakan terdiri dari beberapa desa dan kampung, maka tim konsultan tidak akan bisa lama berada di satu desa atau kampung. Ini yang menyebabkan tim ini tidak mampu memetakan secara utuh aspek aspek sosial dari desa tersebut. 

Oleh karena itu, tim external dari korporasi sebaiknya melakukan pemetaan sosial secara inklusif dengan cara tinggal berbaur di desa desa tersebut sehingga berinteraksi langsung dengan masyarakat, merasakan dan mengalami problem sosial mereka juga kebutuhan kebutuhan yang paling penting, serta secara tepat mengidentifikasi tokoh tokoh kunci dengan lingkaran pengaruh yang paling dominan. Ini memperhalus temuan dari pemetaan yang dilakukan oleh konsultan sekaligus membangun hubungan langsung dengan masyarakat desa desa tersebut.

Biasanya akan langsung didentifikasi kebutuhan paling mendesak yang jika dimungkinkan langsung ditangani selama tim external berada di desa tersebut dan dilakukan bersama sama dengan msyarakat secara transparan. Ini efektif meningkatkan tingkat penerimaan masyarakat menuju ke kepercayaan sosial. Hindari untuk membuat kesepakatan tertutup dengan yang dianggap tokoh di sana, karena hal itu pasti akan terbuka dan menjadi masalah serius ke depan. Kepercayaan masyarakat tidak akan terbentuk jika di awal sudah ada pat-gulipat dengan tokoh tokoh tertentu. Tokoh lokal sejati akan mengutamakan kepentingan seluruh komunitas secara luas dan tidak akan mengkhianatinya hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau keluarganya. 

Kedua, menerapkan kebijakan rekruitmen lokal. 

Satu isue yang sangat menentukan penerimaan masyarakat serta kemudian kepercayaan masyarakat pada korporasi adalah seberapa banyak korporasi memberi pekerjaan pada msyarakat lokal. Isue terbesar pada korporasi adalah skill dan etos kerja masyarakat lokal. Jika korporasi sejak awal meyakini bahwa masyarakat lokal tidak memiliki skill dan rendah pendidikannya, dan karena itu tidak mau merekrut pekerja dari masyarakat lokal, sudah dapat dipastikan bahwa korporasi itu akan ditolak oleh masyarakat. Tidak akan ada social acceptance, social trust dan akhirnya tidak akan ada social licence. Film dokumenter "Pesta Babi" adalah sinyal sangat kuat tidak adanya social licence dari masyarakat Papua bagi korporasi yang masuk. 

Sekali lagi dari pengalaman kecil di korporasi, penulis memberanikan diri untuk mengusulkan beberapa hal terkait kebijakan rekruitmen tenaga lokal ini:

1. Untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan skill khusus hanya merupakan pekerjaan fisik (helper), pastikan untuk merekrut 100% masyarakat lokal. Bangun Kerja sama dengan BUMDes dan pemerintah desa atau juga dengan masyarakat adat. Disepakati bersama kriteria kriteria untuk helper ini. Isue utama yang sering muncul pada level ini adalah isue kesehatan dan kemampuan membaca dan menulis, karena korporasi tidak mau mengambil resiko, helpernya tidak bisa baca-tulis sehingga pengumuman atau tanda tanda larangan yang terkait safety tidak bisa dibaca oleh helper. Sangat mungkin tidak banyak yang sudah lulus SD di sana sehingga minimal bisa membaca dan menulis. Dalam hal ini, sebaiknya jangan langsung ditolak, korporasi bisa bekerjasama dengan pihak dinas Pendidikan atau dengan SD di desa tersebut untuk memberikan kursus baca tulis kilat agar calon calon helper itu bisa membaca dan menulis. Integrasikan dengan program CSR di fase fase awal.

2. Untuk pekerjaan yang membutuhkan skill, seperti mekanik dan operator alat berat untuk Tambang maupun Perkebunan, korporasi tidak boleh bersikap kompromis karena tipe pekerjaan ini mengandung resiko safety. Namun keliru jika di tahap awal tersebut, korporasi mengharapkan akan ada operator dan mekanik siap pakai di sana. Yang terjadi biasanya hanya beberapa orang yang mengaku pernah menjadi mekanik atau operator di perusahaan lain dan melamar. Seleksi ketat, sesuai standard korporasi tetap diterapkan. Dalam konteks ini, suatu program trainning untuk menjadi operator dan mekanik bisa dijalankan dengan merekrut lulusan SMK di situ. Ini tentu lebih membutuhkan biaya. Group group perusahaan besar yang memiliki usaha tambang dan perkebunan sebaiknya memiliki dua program ini, karena dua ketrampilan itu menjadi mekanik dan operator alat berat selalu dibutuhkan di sana. 

Bisa terjadi bahwa ada dua kandidat operator yang memiliki skill yang sama tetapi berasal dari daerah yang berbeda. Untuk kepentingan social licence, korporasi berhak memprioritaskan kandidat dari masyarakat lokal ring satu, dengan membentuk suatu sistem penilaian yang memberikan bobot yang berbeda untuk daerah yang berbeda. Daerah yang lebih dekat dengan wilayah operasional diberikan bobot yang lebih tinggi. 

3. Untuk pekerjaan yang high skill, seperti analis, strategic planning, dll, korporasi harus menerapkan standard yang ketat dan masyarakat lokal harus diberi pemahaman secara tegas, bahwa ada jenis jenis pekerjaan yang memang membutuhkan orang orang dengan skill yang khusus. 

Ketiga, memprioritaskan  program CSR yang bersifat community development dibandingkan yang bersifat community relation. Dua aspek yang akan sangat menyentuh masyarakat dari community development adalah aspek Kesehatan dan aspek Pendidikan. Contoh yang paling konkrit adalah, jika korporasi bisa memberikan kontribusi pada pengurangan angka stunting serta menaikkan jumlah pemuda yang lulus kuliah dan mendapatkan kerja dari masyarakat lokal, maka penerimaan sosial, kepercayaan sosial dan ijin sosial hampir pasti akan diberikan kepada korporasi yang bersangkutan. 

Film dokumenter "Pesta Babi" sebagai kritik sosial adalah sah, namun menganggap itu adalah hal yang unik terjadi hanya di Papua apalagi jika seolah olah disakralkan dengan simbol salib merah adalah bentuk hiporbolis yang buat penulis mengganggu substansi dalam mencari solusi atas persoalan tersebut. Solusinya simple: korporasi harus mengimplementasikan prinsip prinsip ESG secara konsisten dan pemerintah harus mnelakukan monitoring secara disiplin dan memberikan sanksi yang dijalankan secara tegas tanpa diskriminasi.

Hal lain yang juga sangat penting adalah bahwa korporasi menguasai secara utuh teknologi yang akan diterapkan dan ketat menerapkan SOP teknis sesuai standard standard global.

Isue penolakan Geothermal di Flores menjadi massif, menurut pengamatan penulis, terjadi karena kesalahan ekplorasi yang dilakukan di Daratei karena kontraktor eksplorasi menyalahi SOP eksplorasi yang standard. Sampai hari ini kesalahan fatal itu mengakibatkan adanya penolakan massif, artinya tidak adanya Social Acceptance dari masyarakat Flores, walaupun sudah sering dikatakan bahwa yang terjadi di Daratei tidak bisa digeneralisasi sebagai kelemahan dari Geothermal dan bahwa perintis penggunaan geothermal dunia adalah negara Italia yang menjadi pusat kekatolikan dunia, sehingga semestinya tidak ada hubungan antara sikap gereja dengan penolakan atas Geothermal.

Film "Pesta Babi" juga warning buat pemerintah agar lebih ketat mengawasi kinerja korporasi dan tidak mudah mengijinkan penggunaan aparat negara untuk melindungi korporasi yang tidak menerapkan prinsip ESG. Tidak perlu juga memusuhi korporasi secara general karena dunia juga membutuhkan kehadiran mereka. Presiden Prabowo yang juga berasal dari keluarga korporasi pasti juga memahami hal ini soalnya bagaiman arahannya dipahami oleh lingkaran satu beliau.  

Masalah yang diangkat dalam film "Pesta Babi" adalah  murni persoalan etika bisnis yang sudah memiliki berbagai standard dalam berbagai tipe bisnis. Banyak korporasi tidak mentaatinya namun ada korporasi yang sangat ketat menerapkannya, tinggal negara cermat mengawasi, memberi sanksi bagi pelanggar dan memberi reward bagi yang taat; tidak ada urusan dengan agama dengan simbol simbolnya. 

Semoga kita semua cermat, dan arif menyikapinya dan tidak terjebak pada  romantisme religius yang keliru. Salam dari Nian tanah Sikka.

 

* Penulis adalah Sekjend Archipelago Solidarity.

Komentar