Breaking News

OPINI Advokat dan Sikap Profesional: Ketika Ego Pribadi Menggeser Kepentingan Keadilan 14 Sep 2026 10:23

Article image
Romualdo B. Phiros Kotan, S.H.,M.H. (Foto: Ist)
Advokat bukan hanya pembela kepentingan hukum, tetapi juga penjaga martabat hukum itu sendiri.

Oleh: Romualdo B. Phiros Kotan, S.H.,M.H*

 

Profesi Advokat bukan sekadar pekerjaan yang memberikan jasa hukum. Di dalamnya terdapat kehormatan, tanggung jawab dan amanah untuk memperjuangkan hak serta kepentingan hukum para pencari keadilan. Oleh karena itu, seorang Advokat tidak hanya dituntut menguasai berbagai aspek hukum tetapi juga harus memiliki integritas, pengendalian diri, sikap profesional dan keberanian untuk menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.

Ketika seorang klien datang kepada Advokat, pada umumnya mereka berada dalam situasi yang penuh persoalan, ketidakpastian, bahkan merasa adanya ketidakadilan. Klien menyerahkan sebagian harapan dan kepercayaannya kepada Advokat dengan keyakinan bahwa pengetahuan, pengalaman dan keahlian yang dimiliki dapat digunakan untuk membantu menemukan solusi.

Kepercayaan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang sederhana. Di balik sebuah perkara terdapat kehidupan, masa depan, harta benda, hubungan keluarga, reputasi, bahkan kebebasan seseorang. Karena itu, ketika seorang Advokat menerima suatu perkara, yang diterima bukan hanya sebuah berkas dan rangkaian persoalan hukum melainkan juga kepercayaan dan harapan seseorang yang sedang membutuhkan pertolongan.

Dalam konteks tersebut, profesionalisme bukan hanya diukur dari kemampuan menyusun argumentasi hukum atau memenangkan perkara. Profesionalisme juga tercermin dari kemampuan menjaga fokus, mengelola emosi, dan memastikan bahwa setiap tindakan tetap diarahkan pada kepentingan hukum klien.

Seorang Advokat seyogianya mampu merumuskan suatu teori kasus di dalam pikirannya guna kepentingan pembelaan atau upaya menemukan solusi yang tepat dengan sikap profesional. Dalam proses tersebut muncul sebuah pertanyaan penting: “Apakah konstruksi teori kasus yang dibangun ini benar-benar dapat membantu klien menemukan jalan keluarnya atau setidaknya selaras dengan kebenaran dan fakta yang ada?”

Pertanyaan tersebut penting, terutama ketika Advokat menghadapi konflik pribadi, perbedaan pendapat atau perselisihan dengan sesama Advokat. Sebab, pada titik tertentu batas antara kepentingan profesional dan kepentingan pribadi dapat menjadi sangat tipis.

Jika suatu tindakan lebih banyak didorong oleh ego, gengsi, dendam atau keinginan untuk membalas, maka tindakan tersebut patut direnungkan kembali. Sebab, profesi hukum membutuhkan keteladanan, bukan sekadar keberanian untuk berkonfrontasi.

Konflik Pribadi dan Kepentingan Klien

Fenomena ketika sesama Advokat saling melaporkan kepada Polisi karena perselisihan profesi atau perbedaan pendapat perlu dilihat secara proporsional. Setiap orang tentu memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Hak untuk menempuh jalur hukum merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah langkah tersebut benar-benar ditempuh demi tegaknya hukum dan keadilan atau justru lahir dari dorongan ego dan emosi pribadi?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut mengajak seorang Advokat untuk berhenti sejenak sebelum mengambil tindakan dan melihat persoalan dari jarak yang lebih objektif.

Bukan berarti seorang Advokat harus membiarkan dirinya dihina, difitnah, dirugikan atau diperlakukan tidak adil. Profesionalisme tidak identik dengan kelemahan. Advokat tetap memiliki hak untuk membela kehormatan dirinya dan mengambil langkah hukum apabila memang terdapat pelanggaran hukum.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara membela kehormatan profesi dan memuaskan ego pribadi. Perbedaan tersebut harus dijaga dengan penuh kehati-hatian agar instrumen hukum tidak berubah menjadi sarana pelampiasan konflik personal.

Ketika hukum digunakan sebagai sarana untuk mencari keadilan, hukum memiliki martabat. Namun, ketika hukum digunakan hanya sebagai alat untuk membalas sakit hati, maka ada risiko bahwa substansi keadilan justru kehilangan arah.

Ironis apabila ketika klien sedang berjuang menghadapi perkara, Advokat yang seharusnya fokus mengawal kepentingan hukumnya justru terseret dalam konflik dengan sesama Advokat. Waktu, energi, perhatian, dan emosi yang semestinya dicurahkan untuk kepentingan klien akhirnya habis untuk mempertahankan harga diri atau memenangkan pertikaian pribadi.

Jangan sampai perkara klien menjadi panggung bagi ego Advokat. Klien tidak datang kepada Advokat untuk menyaksikan Advokatnya berkonflik dengan Advokat lain. Klien datang untuk mendapatkan pembelaan, kepastian dan harapan bahwa hukum masih dapat menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan.

Seorang Advokat harus mampu memisahkan perkara pribadi dari perkara klien. Konflik antarpersonal tidak seharusnya mengambil alih tujuan utama pemberian jasa hukum. Apabila terdapat perselisihan antarsesama Advokat, penyelesaiannya semestinya ditempuh secara bermartabat, profesional dan proporsional, baik melalui mekanisme organisasi profesi maupun melalui jalur hukum apabila memang diperlukan.

Ketika Ego Mengambil Alih Profesionalisme

Ego dalam profesi hukum dapat hadir dalam bentuk yang sangat halus. Ia tidak selalu tampak sebagai kemarahan atau pertengkaran. Ego dapat muncul dalam keinginan untuk selalu menjadi pihak yang paling benar, sulit menerima kritik, enggan mengakui kesalahan, merasa harus mendapatkan pengakuan, atau merasa bahwa mundur selangkah merupakan tanda kekalahan.

Padahal, dalam profesi Advokat, mengakui kesalahan bukanlah kelemahan. Mengubah strategi setelah menemukan fakta baru bukanlah kekalahan. Memilih berdamai bukan berarti tidak mampu berperkara. Bahkan, menarik diri dari suatu konflik yang tidak lagi memberikan manfaat bagi klien dapat menjadi bentuk keberanian profesional.

Sebab, seorang Advokat juga manusia. Ia memiliki emosi, harga diri, rasa ketersinggungan dan keinginan untuk mendapatkan penghargaan. Namun, justru karena itulah profesionalisme diperlukan. Profesionalisme bukan berarti tidak memiliki emosi, melainkan memiliki kemampuan untuk mengendalikan emosi agar tidak mengambil alih keputusan profesional.

Menempatkan Ego di Bawah Kepentingan Keadilan

Profesionalisme seorang Advokat pada akhirnya diuji ketika ia berada dalam tekanan, konflik dan perbedaan kepentingan. Dalam dunia hukum, kemampuan mengendalikan emosi sering kali sama pentingnya dengan kemampuan memahami dan menerapkan ketentuan hukum.

Seorang Advokat boleh tegas dalam memperjuangkan kepentingan klien, tetapi tidak harus menjadikan setiap perbedaan sebagai permusuhan. Ia boleh keras dalam berargumentasi, tetapi tidak perlu membiarkan ego menguasai sikap profesionalnya. Menjadi benar tidak selalu berarti harus membuktikan kemenangan pribadi dengan segala cara.

Terkadang, justru orang yang paling profesional adalah orang yang mampu berhenti sebelum konflik menjadi lebih besar. Ia mampu memilih jalan yang lebih tenang bukan karena takut menghadapi persoalan, tetapi karena memahami bahwa tidak semua pertarungan layak diperjuangkan dengan cara yang sama.

Masyarakat menaruh harapan kepada Advokat sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum. Karena itu, ketika Advokat saling berhadapan bukan karena substansi perkara klien, melainkan karena konflik pribadi, publik berhak mempertanyakan di mana letak kepentingan keadilan.

Ukuran seorang Advokat bukanlah seberapa banyak laporan yang pernah dibuat terhadap orang lain atau seberapa sering ia memenangkan pertikaian pribadi. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa teguh ia menjaga integritas profesinya ketika menghadapi tekanan dan konflik.

Ada saatnya seorang Advokat harus memenangkan perkara. Ada saatnya ia harus mempertahankan kehormatan. Namun, ada pula saatnya ia harus menahan diri agar perkara pribadi tidak mengalahkan kepentingan orang yang sedang mencari keadilan.

Pada akhirnya, menjadi Advokat profesional bukan berarti menjadi manusia tanpa ego. Profesionalisme justru lahir dari kesadaran bahwa ego itu ada dan harus dikendalikan. Seorang Advokat yang matang bukanlah mereka yang tidak pernah marah, kecewa, atau tersinggung, melainkan mereka yang mampu memastikan bahwa kemarahan, kekecewaan, dan rasa ketersinggungan tidak menentukan arah tindakan profesionalnya.

Pada akhirnya, profesi Advokat bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, siapa yang paling cepat membuat laporan, atau siapa yang paling berhasil membalas lawannya. Profesi Advokat adalah tentang integritas, tanggung jawab, kehormatan dan keberpihakan kepada keadilan berdasarkan kebenaran dan fakta itu sendiri.

Ketika ego pribadi mampu ditempatkan di bawah kepentingan klien dan keadilan, di situlah profesionalisme seorang Advokat menemukan maknanya yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, Advokat bukan hanya pembela kepentingan hukum, tetapi juga penjaga martabat hukum itu sendiri.

 

* Penulis adalah Managing Partner Adhikara Counsel & Member of IKADIN Jaksel.

Tags:
Opini

Komentar