Breaking News

HUKUM Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek 05 Jul 2026 22:47

Article image
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka suap proyek setelah terjaring OTT. (Foto: Ist)
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp 3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sbagai tersangka Yaqub selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 lalu.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp 3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," kata Taufik.

Afandin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub akan ditahan di Rutan Polresta Medan.

--- Guche Montero

Komentar