HUKUM Dugaan Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 800 Juta dari Ketua GRIB Jaya Hercules 16 Oct 2026 21:36
"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari Hercules)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rpb800 juta terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
Uang itu disita dari Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal.
"Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari Hercules)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Budi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Uang itu diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk membuka blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Budi menerangkan, penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungan kepada proses penegakan hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
--- Guche Montero
Komentar