Breaking News

PENDIDIKAN Fakta Mengejutkan, Saksi Beberkan Ini Dalam Persidangan Lanjutan Gugatan MBG di MK 16 Jun 2026 15:56

Article image
Saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri (Photo: Suarasurabaya.net)
Saksi meyakini pengajuan uji materi di MK ini merupakan upaya yang tepat untuk mengevaluasi anggaran pendidikan dan berharap ada perbaikan terhadap kesejahteraan guru.

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Sidang dengan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026) terkait anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dalam APBN 2026 menghadirkan seorang guru dan orang tua murid penerima MBG dengan status sebagai saksi dari pihak pemohon.

Saksi pemohon yang berstatus sebagai guru, Iman Zanatul Haeri merupakan salah satu guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) dan juga mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Saksi Iman mengungkapkan fakta bahwa sejak adanya MBG banyak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dan guru P3K. Menurutnya semua jenis guru terdampak.

"Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG," papar Iman.

Selain melakukan pengamatan, saksi juga melakukan survei ke 239 guru. Dari haril survei, saksi menemukan beberapa fakta seperti beban kerjanya meningkat dan waktu belajar berkurang setelah. Keluhan lain ialah penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan terlambat, kesempatan diangkat P3K tidak ada dan juga ada yang mengatakan ragu melanjutkan kariernya sebagai guru.

"Jadi dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru, ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'," ujarnya.

Lanjut Iman, ada temuan guru P3K yang membanding-bandingkan honor dengan pendapatan pegawai SPPG.

"Ada banyak lagi guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, P3K paruh waktu mengatakan begini, ini harus saya sampaikan karena ini kesaksian bukan kata-kata saya, 'Saya sebagai guru yang sekarang baru diangkat P3K paruh waktu sungguh sangat resah akan keberlanjutan status saya. Apalagi jumlah gaji yang diterima saya sebagai P3K paruh waktu sangatlah rendah. Akhirnya mau tidak mau saya membandingkan jumlah pendapatan yang diperoleh petugas SPPG," ungkapnya.

Iman mengatakan mayoritas responden survei menyatakan pelaksanaan MBG berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sebagian responden menyoroti kualitas menu MBG sehingga menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa.

"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran," ujarnya.

Selain persoalan diatas, banyak responden yang juga menyampaikan program MBG menambah beban guru karena mereka harus terlibat dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan.

Saksi meyakini pengajuan uji materi di MK ini merupakan upaya yang tepat untuk mengevaluasi anggaran pendidikan dan berharap ada perbaikan terhadap kesejahteraan guru.*

--- Hendrik Penu

Komentar