Breaking News

HUKUM Fitnah Menteri HAM, Suara Timur Indonesia Desak Kapolri Tangkap dan Proses Hukum 11 Akun Medsos 28 Mar 2026 22:16

Article image
Menteri HAM RI, Natalius Pigai. (Foto: ANTARA)
Fren mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan jajaran Polri untuk menangkap dan memproses hukum 11 pemilik akun medsos.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Elemen pegiat HAM, Suara Timur Indonesia, mendukung langkah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai dan Kementerian HAM RI menempuh langkah hukum terhadap para pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan konten hoax, fitnah dan diskriminasi terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Ketua Suara Timur Indonesia, Martinho de Sola menegaskan bahwa pembiaran terhadap para penyebaran hoax, fitnah dan diskriminasi HAM menjadi presenden buruk terhadap kinerja pengawasan Kementrian Komdigi maupun penegakan hukum oleh Polri.

"Pembiaran terhadap para penyebar fitnah dan diskriminasi terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai lewat media sosial merupakan bentuk pelecehan martabat dan reputasi pejabat publik. Menteri Komdigi dan Kapolri harus segera menindaklanjuti sehingga pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum," desak de Sola, dalam keterangan kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).

Senada, Sekretaris Suara Timur Indonesia, Fren Lutrun, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan jajaran Polri untuk menangkap dan memproses hukum 11 pemilik akun medsos.

Selain itu, Fren juga mendesak agar Kapolri Listyo segera menangkap pelaku selambat-lambatnya 3×24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan.

"Jika pasca 3×24 jam Kapolri dan Jajaran Polri masih 'diam seribu bahasa', maka kami mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Listyo," desak Fren.

Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Sebelumya, Menteri HAM Natalius Pigai berencana melaporkan sekitar 11 akun Instagram dan Facebook karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Hoax. Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum," ujar Pigai dalam siaran pers Humas Kementerian HAM, Rabu (25/3/2026).

Pernyataan tersebut merespon narasi di sejumlah akun medsos yang seolah menggambarkan Pigai menyebut kasus dugaan korupsi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak melanggar HAM.

Narasi tersebut, antara lain, berbunyi "Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM." Kemudian, "Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan." 

Narasi lain berbunyi "Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM."

Pigai mengatakan, penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi tersebut, Menteri HAM menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum," demikian rilis Kementerian HAM.

Pigai menilai penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Ia menegaskan Kementerian HAM berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan tepercaya, serta mendukung terciptanya ekosistem komunikasi publik yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

Adapun akun medsos yang dipertimbangkan bakal dilaporkan yaitu: tune_junk (Instagram); ajroelrahman (Instagram); dj_iwan_tahura (Instagram); pekalonganterkini_ (Instagram dan Facebook); ndeminsgaul (Instagram); kualimerahputih (Instagram); kementerian_kurangajar (Instagram); Ricky ELfarizi (Facebook); Apoy Sheno (Facebook); Nexs Times (Facebook); dan Hermawati Ersya (Facebook).

--- Guche Montero

Komentar