Breaking News

HUKUM Gelar Aksi, JAHID Pertanyakan Kinerja dan Legal Standing KPK 08 Oct 2019 09:12

Article image
Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (JAHID) saat menggelar aksi di depan gedung KPK. (Foto: MB)
Oleh sebab itu, JAHID menyerukan mosi tidak percaya dan mendesak lima Komisioner KPK periode 2015-2019 untuk segera mundur.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kelompok aktivis yang menamai diri Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (JAHID), Senin, (07/10/19) kembali menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Meski diwarnai aksi bakar ban dan pemblokiran jalan di gedung KPK, namun aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan damai.

Sesuai rilis yang diterima media ini, koordinator JAHID, Wilfrid Yons Ebit dalam orasinya menyampaikan bahwa kinerja dan legal standing KPK hari ini dipertanyakan. Sebab, pasca pengunduran diri dan penyerahan mandat kepada Presiden, di tubuh KPK telah terjadi kevakuman dan kekosongan lima komisioner.

Oleh sebab itu, JAHID menyerukan mosi tidak percaya dan mendesak lima Komisioner KPK periode 2015-2019 untuk segera mundur.

"KPK hari ini telah menghina rakyat, telah menghina Presiden RI karena penyerahan mandat merupakan pelanggaran etik pejabat negara yang tidak dapat ditolerir. Pemimpin KPK tidak punya etika ketika menyerahkan mandat kepada Lresiden. Mereka harus segera angkat kaki dari gedung merah putih", tegas Ebit dalam orasinya.

Selain itu, kata Ebit, kinerja KPK benar-benar merosot. KPK dinilai hanya kejar tayang, hanya kejar target. KPK hanya mengejar kasus-kasus kecil, namun lupa menuntaskan kasus besar seperti BLBI, mega skandal Bank Century, dan kasus besar lainnya.

Masih dalam orasinya, aktivis muda asal NTT ini mengatakan hanya tebang pilih. Ada beberapa kasus korupsi yang lolos dari KPK bahkan tidak tersentuh.

"KPK jangan tebang pilih. Beberapa kasus korupsi terkesan dipaksakan. Karena itu, kami minta KPK segera menghentikan proses penindakan, sebab keberadaan lima komisioner KPK hari ini sudah ilegal dan cacat hukum. Stop politisasi kasus. KPK tidak independen. Karena kehadiran kami di sini ingin menyatakan mosi tidak percaya kepada KPK," tegasnya lantang.

Sebelumnya, dalam rilis yang beredar, JAHID menyatakan lima poin tuntutan yakni; mosi tidak percaya kepada KPK kerena dinilai cacat hukum; mendesak kelima komisioner dan penyidik KPK harus mundur agar lembaga ini kembali dipercaya publik; mendesak agar menghentikan sementara penindakan kasus-kasus korupsi hingga dilantiknya lima komisioner yang baru; menuntut KPK harus independen; serta menyerukan agar KPK Stop politisasi kasus korupsi.

Ilegal dan Cacat Hukum

Aktivis JAHID, Marlin Bato menilai legitimasi KPK telah hilang serta telah terjadi kekosongan jabatan pasca pengunduran diri kelima Komisioner KPK sejak 13 September lalu.

"Karena itu, kami menilai bahwa saat ini telah terjadi kevakuman hukum terhadap lembaga negara yang berasas Lex Spesialis tersebut, sehingga segala keputusan KPK saat ini kami anggap ilegal serta cacat hukum," nilai Marlin.

JAHID beralasan, pasca pengunduran diri dan penyerahan mandat ini, maka proses operasional KPK dalam mensupervisi terkait pemberantasan korupsi diduga telah tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu yang menjadi 'kuda troya' di tubuh KPK.

"Kami meragukan independensi dan kredibilitas KPK dalam menangani kasus korupsi. Karena itu kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap KPK. Kami menduga ada kepentingan tendensius dalam agenda politik terselubung di balik gedung merah putih," sentil Marlin.

--- Guche Montero

Komentar