Breaking News

POLITIK Gibran Libatkan Anak dalam Kampanye, Bawaslu Diminta Bersikap Tegas 14 Dec 2023 21:33

Article image
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melibatkan anak-anak saat berkampanye di Jakarta. (Foto: RMOL)
Girindra Sandino mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang mengikutsertakan anak-anak atau warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih jelas merupakan hal yang terlarang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pelaksanaan pemilu 2024 sudah memasuki tahapan krusial yakni masa tahapan kampanye. Dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, di setiap tahapan kampanye selalu diwarnai manuver-manuver politik yang kerap menimbulkan konflik dan menaikan suhu politik di tanah air.

Sebab itu,  tahapan kampanye sangat diatur dengan ketat dan tegas baik oleh peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku maupun aturan-aturan teknis lainnya guna menjadikan penyelenggaraan pemilu berjalan damai, aman, dan tertib.

Namun demikian, hingga saat ini masih saja aturan-aturan yang berlaku tersebut ditabrak demi kepentingan meraih suara sebanyak-banyaknya oleh para peserta pemilu maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa memikirkan dampak yang dapat ditimbulkan.

Terbaru yang menjadi sorotan publik adalah dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 (dua), yakni Gibran Rakabuming Raka. Dugaan pelanggaran kampanye tersebut adalah adanya pelibatan anak dalam masa kampanye di Jakarta Utara, dan aksi pembagian susu gratis di Car Free Day, Jakarta Pusat.

Terkait dengan adanya dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka tersebut, Koordinator Kajian dan Investigasi Bantuan Hukum RBPR, Girindra Sandino mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang mengikutsertakan anak-anak atau warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih jelas merupakan hal yang terlarang.

Hal itu, katanya, telah diatur dengan tegas dalam  Pasal 280 Ayat (2) Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (4) huruf K, PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

“Gibran juga diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J yang menyatakan Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Jika Pasal tersebut terbukti dilanggar maka sanksinya tidak main-main, yakni sanksi pidana!,” ujarnya Girindra melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/12).

Menurutnya, kegiatan politik yang melibat anak juga menabrak Pasal 15 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyebut: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

“Di samping itu, sudah kegiatannya terlarang, lokasinyapun terlarang  untuk kepentingan politik. Lokasi Car Free Day tempat bagi-bagi susu gratis oleh cawapres nomor urut 2 (dua) Gibran Rakabuming Raka menurut Pasal 7 ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016 Tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan tidak boleh dimanfaatkan oleh kepentingan partai politik...’,” ucapnya.

Karena itu, katanya, Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum RBPR mendesak Bawaslu RI dan jajarannya menjalankan tugasnya sesuai yang diatur UU Pemilu, khususnya Bawaslu Provinsi DKI untuk memiliki sikap dan tindakan yang tegas terhadap pelanggar kampanye pemilu.

“Jika semua peristiwa pelanggaran pemilu yang fatal selalu ditanggapi permisif oleh Bawaslu RI dan jajarannya, maka selain tidak patuh asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, dikhawatirkan akan berdampak destruktif pada demokrasi dan kualitas pemilu 2024,” ujar Girindra.

Selanjutnya, kata Girindra, pihaknya juga menghimbau para paslon calon presiden dan wakil presiden dan tim pelaksana kampanye agar mempelajari UU Pemilu dan aturan teknis lainnya.

Hal tersebut agar lebih mengerti dan memahami aturan main kepemiluan khususnya di masa kampanye, sehingga tidak perlu terulang hal-hal yang tidak perlu. Karena sejatinya kampanye pemilu merupakan sarana yang digunakan untuk pendidikan dan pencerdasan politik rakyat.

Selanjutnya, pihaknya juga memohon kepada lembaga dan instansi perlindungan anak dalam hal ini KPAI untuk memberi teguran keras yang resmi kepada calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) Gibran Rakabuming Raka karena telah menciderai hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kegiatan politik.

“Hal ini penting untuk menjadi pelajaran demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari kegiatan politik yang berpotensi mengeksploitasi hak anak-anak,” pungkasnya. ***

 

--- F. Hardiman

Komentar