Breaking News

POLITIK Jawab Habieb Rizieq, KPU Tegaskan Hanya Tunduk pada UU 02 May 2019 13:25

Article image
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Ist)
Wahyu mengatakan agar semua pihak memberikan kesempatan bagi KPU bekerja. Saat ini proses penghitungan suara memang masih terus dilakukan KPU.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab instruksi Habieb Rizieq Syihab untuk menghentikan real count. KPU menegaskan sebagai lembaga yang hanya tunduk pada undang-undang.

"KPU tidak akan tunduk dan pihak mana pun, itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

"Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun, KPU hanya bertunduk kepada UU," tegas Wahyu.

Wahyu mengatakan agar semua pihak memberikan kesempatan bagi KPU bekerja. Saat ini proses penghitungan suara memang masih terus dilakukan KPU.

"Jangan menekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun," ucapnya.

Sebelumnya Habib Rizieq Syihab menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPU menghentikan real count KPU yang sementara berjalan. Pesan Rizieq itu disampaikan Ketua Penanggung Jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, pada Rabu (1/5/20191) kemarin. Rizieq disebut Yusuf mendesak hal itu karena menilai real count bisa berbahaya dan membentuk opini salah di masyarakat.

"Jadi habib menyarankan agar BPN segara ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," ujar Yusuf di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019) kemarin.

Yusuf menilai setiap hari angka di Situng KPU tidak bergerak dan hanya berada di angka 54. Dia menilai sebanyak apapun suara daerah yang masuk nilainya tetap dan tidak berubah.

--- Redem Kono

Komentar