Breaking News

BERITA Gelar Diskusi Ilmiah Populer, APDI Usung Tema: Membuka Kotak Pandora Sirekap; Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 08 Apr 2024 15:36

Article image
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menggelar Diskusi dengan tema utama: "Membuka Kotak Pandora Sirekap; Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024". (Foto: Dok. PS)
Semua hasil yang diperoleh dari Diskusi Publik ini akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi sebagai sumbangsih dari Masyarakat, agar sedapat mungkin Hakim MK dapat menggali dan mencermati suasana kebatinan masyarakat terhadap Pilpres 2024 dan agar Hakim M

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) yang terdiri dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), Tim Pembela

Demokrasi Indonesia (TPDI), Pergerakan Advokat Indonesia (PEREKAT NUSANTARA) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), pada Minggu (7/4/2024) Pukul 13.30, menggelar Diskusi Publik Ilmiah Populer, dengan tema utama: "Membuka Kotak Pandora Sirekap; Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024"

Sejumlah Narasumber yang ditampilkan yakni Dr. Ir. Leony Lidya, (Pakar IT, Dosen dan Saksi Ahli Sengketa Pilpres Paslon 03); Ir. Hairul Anas Suaidi (Pakar IT, Pencipta Robot Pencatatan Data Penghitungan Suara Pemilu, Saksi Fakta Paslon 03 dan Sekjen IA-ITB); Dr. Yudi Prayudi, M.Kom (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII, Saksi Ahli Paslon 01); Dr. Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan dan Praktisi Politik); Dr. MRMT Roy Suryo (Pakar Telematika); Petrus Selestinus, (Koordinator TPDI dan ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA yang juga Praktisi Hukum); serta Kaka Suminta (Aktivis Demokrasi dan Ketua KIPP).

Tema yang diusung dalam Diskusi tersebut, oleh penggagas kegiatan dinilai sangat relevan dan menarik untuk dibedah bersama, oleh karena berbagai teka-teki, misteri bahkan tanda tanya banyak hal oleh publik, tidak dijawab oleh KPU, BAWASLU dan Organ terkait lainnya seperti BSSN, BRIN dan ITB seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

Bahkan, para pemangku kepentingan (penyelenggara, red) Pemilu dinilai membisu atau tidak transparan, sementara berbagai peraturan yang ada dan menjadi landasan kerja KPU, Bawaslu, BSSN, dan lembaga lain, semuanya menganut asas transparansi, akuntabel, dan kepastian hukum.

Tidak kurang dari Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H, yang merupakan Hakim Senior MK menyatakan bahwa Pilpres kali ini penuh hiruk-pikuk, membingungkan dan berpotensi memecah anak bangsa, hanya karena sikap Presiden yang dinilai tidak netral.

Adapun Diskusi tersebut dimaksudkan untuk memperkat temuan dan analisis Narasumber Pakar IT yang sudah bersaksi di MK, oleh karena berdasarkan keahlian dan pengalaman masing-masing di bidang yang relevan dengan SIREKAP, terutama yang bersumber dari Fakta dan Peristiwa yang digali dari berberapa Narasumber seperti dari Dr. Ir Leony Lidya, Ir. Hairul Anas Saidi, Dr. Yudi Prayudi, M.Kom, Dr. KRMT Roy Suryo tentang SIREKAP, ditambah penguatan dari Dr. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan dari aspek pengalaman sebagai Peserta Pemilu.

Hasil disukusi ini akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk partisipasi masyarakat sekaligus kontrol publik terhadap jalannya persidangan Sengketa Pilpres 2024 di MK, sekaligus sebagai counter terhadap keterangan Ahli dari KPU dalam sidang di MK yang dipandang sebagai keterangan menyesatkan bahkan berpotensi menjadi sumpah palsu.

Dengan demikian, semua hasil yang diperoleh dari Diskusi Publik ini akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi sebagai sumbangsih dari Masyarakat, agar sedapat mungkin Hakim MK dapat menggali dan mencermati suasana kebatinan masyarakat terhadap Pilpres 2024 dan agar Hakim MK penuh percaya diri dan terbebas dari segala macam campur tangan kekuasaan sesuai UUD 1945.

Dalam presentase materinya sebagaimana diperoleh media ini, Senin (8/4/2024) Petrus Selestinus mengemukakan beberapa point kritis.

Apa dan Bagaimana SIREKAP?

Posisi hukum SIREKAP KPU sebagai sebuah Teknologi Informasi Elektronik, hanya diatur dengan PKPU dan Keputusan KPU.

Menurut ketentuan pasal 1 angka 56 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu; dan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Butir E angka 46, mendefinisikan bahwa SIREKAP adalah "Perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilu.

Selain SIREKAP, PKPU juga mengatur tentang Dokumen Elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 57 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang diadopsi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yaitu "setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."

Namun Aplikasi SIREKAP KPU dan Dokumen Elektronik ini, timpal Petrus, sama sekali tidak diatur lebih detail dalam PKPU, baik PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tanggal 18 Desember 2023 maupun PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tanggal 12 Februari 2024.

SIREKAP hanya disetarakan dengan sarana alat bantu seperti bangku, spidol, bolpoint, dan lain-lain. Bisa dibayangkan bagaimana sebuah Peraturan Perundang-undangan dibuat tergesa-gesa dan baru disahkan pada tanggal 13 Februari 2024, hanya 1 (satu ) hari menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024, tanpa sosialisasi kepada Masyarakat.

Padahal, SIREKAP sudah dirancang bahkan dikerjasamakan pembuatannya sejak 1 Oktober 2021 melalui sebuah MoU antara KPU dengan ITB, tanpa ada kejelasan bagaimana mekanisme atau metode pengadaannya yang seharusnya mengacu kepada Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara, SIREKAP baru naik pangkat dari sekedar MoU pada tanggal 1 Oktober 2021 kemudian mendapat legalitas di dalam PKPU Nokor 25 Tahun 2023 pada 18 Desember 2023, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tgl 15 Januari 2024 (dua hari menjelang pencoblosan), yaitu ditempatkan sebagai sarana dalam Penghitungan Suara Pemilu saat menjelang hari/tanggal Pencoblosan dan Penghitungan Suara.

Dari definisi SIREKAP KPU menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka SIREKAP KPU tidak semata-mata sebagai alat bantu Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu sebagaimana sering didalilkan oleh KPU, melainkan SIREKAP KPU merupakan SARANA UTAMA Publikasi Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu.

"Artinya, dalil KPU bahwa Aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu, terbantahkan dan merupakan suatu kebohongan publik oleh Pimpinan KPU," dalil Petrus.

Dengan demikian, lanjutnya, sejumlah kelemahan yang berimplikasi hukum sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, mulai dari Proses Pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU hingga dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dipastikan terdapat berbagai kelemahan SIREKAP dalam operasionalnya, dapat diinventarisir sebagai berikut;

1. KPU maupun ITB hingga kini tidak menjelaskan kepada publik, tentang mekanisme atau metode apa (E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Seleksi, yang digunakan dalam pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU untuk Pemilu 2024.

2. Penggunaan Aplikasi SIREKAP KPU, diduga tidak digunakan untuk memudahkan akses publik untuk mengakses hasil suara hasil Pemilu yang sudah dihitung, melainkan digunakan oleh dan untuk kepentingan pihak ketiga atau peserta Pilpres tertentu di luar tujuan pengadaannya menurut UU.

3. Aplikasi SIREKAP KPU ternyata digunakan sebagai :

a. Sarana "publikasi" hasil penghitungan suara;

b. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan

c. Alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.

4. Karena itu, SIREKAP KPU bukan semata-mata alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu akan tetapi Aplikasi SIREKAP KPU menjadi sarana utama

Publikasi "Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

5. Aplikasi SIREKAP justru menjadi penentu, sementara Penghitungan Suara secara manual yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, peran dan fungsinya digeser hanya untuk menjustifikasi hasil yang sudah ada di SIREKAP.

6. Aplikasi SIREKAP KPU, dalam penggunaannya menimbulkan masalah, sering mati, tidak berfungsi dan tidak digunakan tanpa pertanggungjawaban. Hal ini patut diduga disengaja oleh oknum KPU, terlebih-lebih karena SIREKAP didesain dengan kemampuan untuk melakukan kecurangan dan itulah yang dicoba ditutup-tutupi.

7. Kenyataannya Aplikasi SIREKAP KPU, tidak dapat digunakan untuk memperlancar Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang oleh KPU dan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan demikian menjadi bukti telah terjadi pelanggaran secara TSM.

8. Server SIREKAP KPU diakui KPU terhubung ke Server Alibaba Cloud di Singapura, tanpa ada kejelasan tentang mekanisme Pengadaannya dan bagaimana bentuk perjanjian Kerjasamanya, karena menyangkut Data Pribadi Pemilih dan Rahasia Negara Data Pemilu yang dikelola pihak asing.

9. Sikap Pimpinan KPU dan Pimpinan ITB masih tertutup soal pengadaan Aplikasi SIREKAP, suatu sikap yang bertentangan dengan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa dan Etika Pengadaan Bagang/Jasa menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menuurt Petrus, jika SIREKAP hanya diatur dengan MoU antara KPU dan ITB, maka hal itu jelas menyalahi prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga patut dapat diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu yang kewenangan penanganannya adalah BARESKRIM POLRI, bukan kewenangan Bawaslu.

Bahkan di dalam persidangan nampak ada upaya dari KPU dan Paslon 02 selaku Pihak Terkait berusaha untuk menegasikan SIREKAP, dengan alasan semua Penghitungan Suara Pemilu dilakukan secara manual dan berjenjanglah yang menentukan.

Dengan demikian, patut dapat diduga ada Konspirasi Politik tingkat tinggi dalam melahirkan Tindak Pidana Pemilu, bermotif Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di dalamnya, setidak-tidaknya jika benar biaya Pengadaan SIREKAP ini hanya senilai Rp 3,5 Miliar, maka dengan angka Rp 3,5 M itu, SIREKAP membunuh Demokrasi dengan kerugian Rp 71,3 trilun biaya Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berasal dari APBN.

Sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, maka Pengadaan dan Pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU tunduk pada UU No.1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang ITE, pada UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga dalam hal terjadi penyimpangan atau terdapat Perbuatan Melawan Hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka kewenangan penyidikannya berada di BARESKRIM POLRI, bukan BAWASLU Cq. Gakumdu.

Pengadaan dan Pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU pada tahun 2021, hanya diatur dengan MoU, namun diduga tidak dilindungi dengan landasan hukum setidak-tidaknya dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan KPU, karena nyatanya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, yang disahkan pada 18 Desember 2023, hanya mengatur tentang definisi SIREKAP, pada pasal 1 angka 56 dan soal Dokumen Elektronik pada angka 57, tanpa uraian tentang pemanfatannya dan sanksinya apa dsbnya, kemudian PKPU Nomor 5 Tahun 2024 baru disahkan tanggal 12 Februari 2024, dua hari menjelang pencoblosan.

SIREKAP; Instrumen Kejahatan Pilpres 2024

Secara ideal, Aplikasi SIREKAP KPU memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melahirkan "peristiwa hukum" yang sangat penting dan menentukan dalam proses "melahirkan" kepemimpinan nasional (Presiden dan Wakil Presiden RI) dari sebuah negara demokrasi yaitu NKRI, karenanya harusp berada dalam sistem pengamanan yang super ketat, baik aecara regulasi maupun secara kelembagaan.

Namun sangat disayangkan Aplikasi SIREKAP KPU hanya diatur secara sumir dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 itupun hanya diatur dalam pasal 1 angka 56 tentang definisi dengan 3 fungsi SIREKAP, padahal seharusnya SIREKAP ini diatur dengan UU bukan dengan PP atau PKPU.

Oleh karena itu, kesalahan teknis yang muncul di lapangan sebagai suatu perencanaan (desain) terkait penggunaan SIREKAP ini agar apa yang dikatakan oleh Ahli Dr. Ir. Leony Lidya bahwa SIREKAP saksi bisu kejahatan Pemilu, dapat diungkap secara utuh ke publik guna mengisi kekurangan akibat terbatasnya waktu pemaparan Ahli di MK.

"Intinya, Diskusi ini harus bisa memastikan bahwa SIREKAP dididuga kuat sebagai salah satu instrumen yang disalahgunakan dalam kejahatan manipulasi penghitungan suara, sekaligus dengan Itikad Buruk untuk merasionalkan kejahatan pemilu yang terjadi jauh sebelum Pemilihan Umum dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu, ternyata benar adanya," kata Petrus.

Padahal pemanfaatan Teknologi Informasi dan Dokuemen Elektronik menurut UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, adalah :

a. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

b. Mengembangkan Perdagangan dan Perekomian nasional dalam rangka kesejhateraan masyarakat.

c. Meningkagkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

--- Guche Montero

Komentar