Breaking News

NASIONAL Nilai Gugatan Ganjar-Mahfud "Salah Kamar", KPU Minta MK Tolak Seluruh Peemohonan 28 Mar 2024 23:52

Article image
KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon terkait sengketa Pemilu Pilpres 2024. (Foto: ANTARA)
Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

KPU menilai, gugatan Ganjar-Mahfud 'salah kamar.' Menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan MK.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

KPU menyebut, posita permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024. Seharusnya, kata KPU, hal itu diselesaikan di Bawaslu.

Ganjar-Mahfud juga mendalilkan kecurangan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

KPU berpendapat, seharusnya tuduhan itu tak diadili di MK karena Jokowi bukan peserta pemilu.

Dengan alasan itu, KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku.

Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

KPU menyebut, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

--- Guche Montero

Komentar