NASIONAL JKP Bisa Jadi Penyangga Buruh yang Mengalami PHK 18 Mar 2025 20:15

JKP tersebut menyatakan bahwa para buruh yang mengalami PHK dengan alasan apa pun dapat menerima JKP sebesar 60% dari gaji terakhir.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - PP No 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dinilai bisa menjadi penyangga (buffer) bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) namun tidak memiliki kepastian bahwa tunjangan hari raya (THR) mereka dibayar.
JKP tersebut menyatakan bahwa para buruh yang mengalami PHK dengan alasan apa pun dapat menerima JKP sebesar 60% dari gaji terakhir (batas tertinggi gaji terakhir adalah Rp 5 juta) selama 6 bulan.
Tetapi fakta di lapangan dari 60 ribu buruh yang mengalami PHK di 50 perusahaan kurun waktu Januari hingga Februari 2025 lebih dari 80 persen tidak mendapatkan JKP dan dipersulit untuk mengambil tabungan buruh dalam bentuk Tabungan Hari Tua (JHT). Bahkan ada ribuan buruh Sritex yang tidak bisa mendapatkan JKP-nya.
Demikian diungkapkan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (18/3).
Posko KSPI dan Partai Buruh (Posko Orange) mencatat 15 perusahaan yang pailit dari 50 perusahaan tadi (sekitar 35 ribu buruh ter-PHK pailit) tidak dibayar pesangon dan THR-nya, bahkan JKP-nya pun tidak diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, sebanyak 2.000 buruh PT Dunbi Internasional di Garut dan 10 ribu PT Karya Mitra Budi di Jawa Timur yang mengalami PHK karena perusahaan pailit sampai hari ini mendirikan tenda biru di depan gerbang pabriknya sekadar untuk memastikan bahwa uang pesangon dan THR mereka dibayarkan oleh perusahaan.
Namun fakta menemukan bahwa di Posko Orange tersebut lebih dari 12 ribu buruh di kedua Perusahaan tersebut tidak mendapatkan THR dan uang pesangon.
”Terus, di mana fungsi Menaker dan jajarannya di bawahnya? Apakah Menaker dan Kemenaker hanya milik buruh PT Sritex untuk mencari nama di hadapan Presiden RI? Sehingga 60 ribu buruh ter-PHK lainnya tidak diperhatikan THR dan uang pesangonnya. Bahkan JKP nya tidak didapat dan JHT-nya sulit dicairkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menaker bersama jajarannya turun langsung ke lapangan yaitu ke 50 perusahaan yang mengalami PHK tersebut (sekitar 60 ribu buruh ter-PHK dalam kurun waktu 2 bulan di tahun 2025).
”Mereka harus bisa memastikan bahwa seluruh buruh yang mengalami PHK tersebut dengan alasan apa pun mendapatkan atau dibayar JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek) sebelum H-7 Lebaran,” katanya.
”Dengan demikian, para buruh bisa tersenyum sedikit menghadapi lebaran memenuhi kebutuhannya, setidak-tidaknya mendapatkan nilai JKP sebesar 60% dari gaji terakhir selama 6 bulan yang ditransfer langsung ke rekening buruh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Siapkan Aksi
Oleh karena itu, katanya, KSPI dan Partai Buruh akan mempersiapkan aksi besar-besaran pada tanggal 20 Maret 2025 di Kemenaker dan 21 Maret 2025 akan menggelar aksi di depan rumah Iwan Lukminto (Pemilik PT Sritex Sukoharjo). Para buruh tersebut akan mengusung empat tuntutan.
Pertama, stop badai PHK yang telah menimpa 60 ribu buruh di 50 perusahaan, bayarkan THR dan pesangon mereka.
Kedua, bayarkan THR dan pesangon buruh Sritex sebelum H-7, dengan cara Menaker membuat anjuran tertulis (kesepakatan tripartit)
Ketiga, bayar THR seluruh buruh yang ter-PHK kurun waktu Januari – Februari 2025
Keempat, stop kriminalisasi dan union busting pengurus serikat buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Cikarang dan PT Sumber Masanda Jaya, Brebes. *
--- F. Hardiman
Komentar