Breaking News

REGIONAL Kabupaten Bireuen Haramkan Pasangan Belum Menikah Duduk Semeja di Kafe 10 Sep 2018 11:40

Article image
Warga Bireuen sedang menghabiskan malam di sebuah kafe. (Foto: kompasiana)
Dari 14 butir aturan yang dikeluarkan salah satunya adalah tidak diizinkannya pasangan non muhrim atau bukan kerabat makan dan minum semeja di kafe atau restoran.

KOTA BIREUEN, IndonesiaSatu.co -- Bagi semua yang bukan warga Aceh yang hendak bepergian ke negeri serambi Mekah, Anda perlu tahu aturan dan tata krama yang sedang berlaku di sana. Salah satunya adalah soal berduaan dengan lawan jenis.

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh baru saja mengeluarkan aturan yang mengharamkan pasangan belum menikah atau bukan kerabat duduk satu meja di kafe atau restoran.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2018 itu, tulis DW (5/9/201), tertulis standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran.

Dari 14 butir aturan yang dikeluarkan salah satunya adalah tidak diizinkannya pasangan non muhrim atau bukan kerabat makan dan minum semeja di kafe atau restoran. Selain itu aturan tersebut juga melarang warung kopi, kafe atau restoran mempekerjakan perempuan serta melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan mengatakan "Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” katanya.

Dalam sosialisasinya nanti, Pemkab Bireuen juga akan menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran tersebut.

Batasi Perempuan

"Peraturan ini membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik," kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar Yus. Ia merasa malu sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Bireuen karena "Kabupaten Bireuen yang kosmopolit kini menjadi jumud dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," kata Kautsar seperti dilansir Tribunnews.

Selain larangan non muhrim duduk semeja, aturan tersebut juga melarang pemilik usaha mempekerjakan tenaga kerja dari kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender.

 

--- Simon Leya

Komentar