Breaking News

KEAMANAN Kapolri Laporkan Kortas Tipikor Pulihkan Rp2,37 Triliun Kerugian Negara 26 Jan 2026 11:20

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa Kortas Tipikor telah berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp2,37 triliun melalui upaya asset recovery.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ia menegaskan bahwa Polri terus melakukan penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara,” ujar Kapolri dalam rapat kerja tersebut.

Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan telah menetapkan empat orang tersangka.

“Berikutnya pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ini ada beberapa perkara. Salah satunya yang kami laporkan saat ini bernilai Rp741,2 miliar, dan telah ditetapkan enam tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ***

 

--- Sandy Javia

Komentar