HUKUM Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka 09 Jan 2026 19:12
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari kemarin.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa para saksi; baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Para saksi itu di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selanjutnya, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri, Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri, Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti disita, diduga terkait perkara tersebut seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
--- Guche Montero
Komentar