HUKUM KPK Ungkap Hasil Pemerasan Kasus PIT WNA di Dirjen Imipas selama 2022-2026 04 Jun 2026 22:06
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang hasil pemerasan dalam kasus Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing (PIT WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026 mencapai Rp 145,5 miliar.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyebut uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.
"Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ujarnya.
Setyo mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus ini menyamarkan pembagian uang menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat.'
"Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," katanya.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," beber Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," kata Setyo.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing (PIT WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
--- Guche Montero
Komentar