Breaking News

SELEBRITI Pengacara yang Memeras Tzuyang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 860 Juta 21 Jun 2026 19:34

Article image
Pengadilan Seoul memenangkan YouTuber mukbang Tzuyang dalam gugatan perdata melawan pengacara bermarga Choi

JAKARTA IndonesiaSatu.co – Pengadilan di Seoul telah menjatuhkan hukuman kepada seorang pengacara bernama belakang Choi, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemerasan terhadap YouTuber populer Tzuyang. Pengacara tersebut kini diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 73 juta KRW (sekitar Rp 860 juta atau 53.000 USD) kepada korban.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh The Korea Herald pada tanggal 21 Juni, Hakim Kim Yu Sung dari Divisi Perdata 90 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan putusan yang memenangkan Tzuyang—YouTuber dengan 13 juta pengikut—dalam gugatan ganti rugi tersebut. Sebaliknya, gugatan balik yang diajukan oleh pengacara Choi terhadap Tzuyang resmi ditolak oleh majelis hakim.

Sebagai catatan, vonis pidana terhadap pengacara Choi telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung pada bulan Maret lalu, di mana ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Kronologi Pemerasan Berkedok Konsultasi Media

Berdasarkan fakta-fakta yang ditetapkan oleh pengadilan, Choi terbukti melakukan pengancaman terhadap Tzuyang pada April 2023. Ia mengancam akan membongkar masa lalu sang YouTuber ke publik dan berhasil memeras uang sekitar 23 million won (sekitar Rp 270 juta) dari Tzuyang dengan kedok kontrak layanan konsultasi media.

Selain memeras secara langsung, Choi juga terbukti membocorkan informasi sepihak kepada saluran YouTube Garosero Research Institute mengenai dugaan penggelapan pajak oleh Tzuyang.

Tak berhenti di situ, setelah terungkap bahwa ia juga meneruskan informasi pribadi Tzuyang kepada YouTuber investigasi Gujeyeok, Choi kedapatan memalsukan surat wasiat yang diklaim ditulis oleh mendiang mantan kekasih Tzuyang. Dalam surat palsu tersebut, ia membuat narasi seolah-olah mendiang mantan kekasih Tzuyang yang memerintahkannya untuk menyebarkan informasi sensitif tersebut.

Alasan Penolakan Pembelaan Terdakwa

Tzuyang pertama kali mengajukan gugatan perdata ini pada September 2024 dengan tuntutan awal sebesar 150 juta won. Selama proses persidangan, pihak pengacara Choi berargumen bahwa tindakannya membongkar dugaan penggelapan pajak merupakan bentuk pengungkapan demi kepentingan publik (public-interest disclosure).

Mengenai surat wasiat palsu, pihak Choi berkilah bahwa tindakannya tersebut hanyalah bentuk pertahanan diri setelah Tzuyang lebih dulu menyudutkannya, bukan sebuah upaya sengaja untuk merusak reputasi.

Namun, pengadilan menolak mentah-mentah pembelaan tersebut dan sepenuhnya menerima argumen Tzuyang berdasarkan vonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan bahwa karena tindakan pemerasan tersebut sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana, maka Choi wajib mengembalikan uang 23 juta won yang didapatkannya dari hasil memeras.

Pengadilan juga menegaskan tindakan Choi tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak ada tujuan logis yang sah dalam menyebarkan informasi pribadi Tzuyang ke media, dan informasi yang disebarkannya tidak terbukti berkaitan langsung dengan masalah pajak.

Rincian Total Ganti Rugi dan Pengajuan Banding

Pengadilan akhirnya menetapkan total ganti rugi sebesar 73 juta won yang terdiri dari:

  • 23 juta won: Pengembalian uang hasil pemerasan langsung.
  • 30 juta won: Kompensasi atas penurunan pendapatan iklan kanal YouTube Tzuyang akibat rumor.
  • 20 juta won: Kompensasi atas penderitaan emosional dan tekanan mental yang dialami korban.

Gugatan balik dari Choi yang mengeklaim bahwa Tzuyang telah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan palsu resmi digugurkan. Pengadilan menyatakan klaim tersebut tidak dapat diterima mengingat status Choi yang sudah berstatus terpidana dalam kasus pemerasan yang sama.

Kendati demikian, pengacara Choi terpantau telah mengajukan banding atas putusan perdata ini pada tanggal 9 Juni, sehingga keputusan nilai ganti rugi ini belum sepenuhnya bersifat final dan akan berlanjut ke pengadilan tingkat kedua.

--- Stella Josephine

Komentar