Breaking News

NASIONAL Kemnaker Revisi Aturan Tentang Skema Outsourcing, Ini Yang Perlu Diketahui Pengusaha! 21 Jun 2026 11:41

Article image
Said Iqbal bertemu Wakil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Afriansyah Noor di Kanto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan, Kamis (11/06). (Photo: Catatanjurnalist)
Perusahaan pengguna outsourcing yang tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Pertemuan antara Wakil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Afriansyah Noor dengan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal pada kamis (11/6) akhirnya membuahkan hasil.

Pada pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Ia meminta pembatasan implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.

Said Iqbal menegaskan itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing dihapus. Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.

Menanggapi hal itu, pada Sabtu (20/6) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing.

“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah.

Dalam revisi tersebut, Afriansyah mengungkapkan ada pihak-pihak yang turut andil yakni LKS Tripartit Nasional yang di dalamnya juga terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Menurutnya, revisi aturan outsourcing dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dan dalam waktu segera revisi ini akan dikeluarkan, dan tentunya akan melibatkan penasihat presiden juga, Pak Iqbal (Said Iqbal) dan para pekerja yang lain,” ujarnya.

Salah satu komitmen Afriansyah dalam aturan hasil revisi yang akan diterbitkan tersebut adalah mengenai jaminan sosial bagi para pekerja outsourcing.

“Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing,” kata Afriansyah.

Dalam aturan terakhir tersebut juga mengatur apa saja yang harus tercantum dalam kontrak outsourcing, termasuk hak dan perlindungan para pekerja yang meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal itu, perusahaan yang menggunakan outsourcing harus menjamin hak dan perlindungan para pekerja tersebut.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat 3 beleid itu.

Perusahaan outsourcing juga diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga harus mencatatkan kontrak atau perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani.

Kontrak atau perjanjian itu akan diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika kontrak atau perjanjian tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing atau kelengkapan kontrak atau pekerjaan outsourcing.

Selain mencatatkan kontrak atau perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Perusahaan pengguna outsourcing yang tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.

Sementara perusahaan outsourcing yang tak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.*

--- Hendrik Penu

Komentar