Breaking News

HUKUM Kasus Korupsi Petral: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka 10 Apr 2026 17:29

Article image
Kejagung RI menetapkan 7 Tersangka dalam kasus Korupsi Petral. (Foto: Ist)
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Syarief.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Kasus ini telah diusut Kejagung dan naik tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Kejagung mastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. 

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan para saksi hingga alat bukti dokumen dan elektronik, serta ahli. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; AGS selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015; NRD; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; MRC selaku beneficialy owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Syarief.

Syarief menerangkan, sebanyak lima tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. 

"Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Adapun untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan," katanya.

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," tutup Syarief.

--- Guche Montero

Komentar