HUKUM Kasus Pandji Pragiwaksono, LBHM: Masih Lemahnya Pengakuan Terhadap Hukum Adat 03 Mar 2026 17:28
Sikap tersebut mencerminkan kuatnya semangat kriminalisasi dalam implementasi KUHP Baru, bahkan terhadap perkara yang sudah diselesaikan oleh masyarakat adat melalui hukumnya.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono menunjukkan persoalan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
“Penanganan perkara ini memperlihatkan masih lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional serta kuatnya kecenderungan penggunaan hukum pidana negara dalam merespons persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana,” ujar Koordinator Riset dan Program LBHM, Novia Puspitasari melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula dari Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terkait materi yang membahas prosesi pemakaman masyarakat Toraja yang dibawakan pada tahun 2013.
Dalam perkara ini, Pandji menghadapi proses hukum dalam dua rezim sekaligus, yaitu hukum adat dan hukum pidana negara, atas materi stand-up comedy yang dibawakannya pada tahun 2013.
Pada 2 Februari 2026, Pandji menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana bermuatan SARA. Di sisi lain, Pandji telah menjalani proses sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah Adat Toraja.
Sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen untuk memperbaiki relasi dengan komunitas adat.
Meskipun proses adat telah dilaksanakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan.
Novia mengatakan bahwa sikap ini menimbulkan persoalan serius dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus menunjukkan belum diakuinya hukum adat sebagai bagian yang setara dalam sistem hukum nasional yang pluralistik.
”Sikap tersebut mencerminkan kuatnya semangat kriminalisasi dalam implementasi KUHP Baru, bahkan terhadap perkara yang sudah diselesaikan oleh masyarakat adat melalui hukumnya,” katanya.
Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".
Novia mengatakan, ketentuan hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP yang baru ini menuai banyak kritik, terutama dari kelompok masyarakat adat. Selain dinilai menjadikan hukum adat tidak dinamis, kelompok masyarakat adat juga memperingatkan risiko hukum yang hidup di masyarakat tidak dibuat secara partisipatif.
Dia mengatakan bahwa persistensi Bareskrim Polri dalam memproses perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga adat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum enggan untuk mengakui mekanisme hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang sah.
Jika mekanisme adat telah dijalankan dan berfungsi memulihkan hubungan sosial, maka seharusnya konflik dianggap telah selesai.
”Pemrosesan perkara oleh kepolisian setelah penyelesaian adat juga menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum untuk menempatkan hukum pidana nasional sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian yang dianggap sah. Pendekatan seperti ini bertentangan dengan semangat pengakuan hukum adat, yang oleh pembentuk KUHP ingin diakomodasi melalui ketentuan living law dalam KUHP Baru,” imbuhnya.
Langgar Prinsip ”Ne Bis in Idem”
Novia mengatakan, lanjutan proses peradilan pidana oleh Bareskrim ini juga dinilai telah melanggar salah satu prinsip paling utama dalam hukum pidana, yakni prinsip ”ne bis in idem”, prinsip yang melarang seseorang diproses dan dihukum lebih dari sekali atas perkara yang sama.
Kekhawatiran penghukuman ganda ini sebenarnya sudah sering diungkapkan oleh koalisi masyarakat sipil yang mengkritisi aturan living law. Keberadaan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat berpotensi menimbulkan tumpang tindih penyelesaian perkara, bahkan risiko nebis in idem.
Pendekatan seperti ini justru membuka ruang tafsir yang luas mengenai penerapan hukum pidana nasional yang mencampuradukkan atau bahkan mengkooptasi hukum adat.
”Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar diskresi aparat penegak hukum, serta menimbulkan preseden yang bermasalah dalam implementasi KUHP Baru,” ujarnya.
Menurut Novia, meskipun KUHP yang baru sudah mengusung prinsip keadilan restoratif, penggunaan konsep keadilan restoratif tidak boleh ditafsirkan secara keliru semata-mata sebagai dasar penghentian perkara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang memandang keadilan restoratif sebagai bentuk kebijaksanaan dalam penyelesaian kasus ini.
Karena itu, LBHM menilai bahwa pendekatan tersebut justru berisiko mengaburkan persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni telah terselesaikannya kasus Pandji lewat mekanisme hukum adat, sehingga penanganan perkara lebih lanjut dari kepolisian, atas nama keadilan restoratif sekalipun, akan menjadi kecacatan hukum.
Kasus Pandji tersebut menunjukkan rumit dan bermasalahnya konstruksi Pasal 2 KUHP Baru mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan tersebut belum mampu menempatkan hukum adat sebagai sistem hukum yang setara dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia.
”Alih-alih menjadi instrumen pengakuan terhadap hukum adat, pengaturan living law justru berpotensi memperluas intervensi hukum pidana negara terhadap penyelesaian perkara di masyarakat adat. Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan pendekatan pemidanaan negara bahkan dalam perkara yang sesungguhnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat,” ujarnya.
Novia mengatakan, kasus Pandji menjadi preseden penting yang menunjukkan perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP Baru, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat.
Beberapa Tuntutan
Karena itu, kata Novia, LBHM mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak kepolisian untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pandji Pragiwaksono karena mekanisme penyelesaian melalui hukum adat telah dilaksanakan dan telah memulihkan hubungan sosial serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam KUHP Baru.
Kedua, LBHM juga mendesak kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk mempersiapkan implementasi KUHP Baru secara terintegrasi, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan living law, agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta mengakui keberadaan masyarakat adat dan hukumnya.
Ketiga, aparat penegak hukum juga dimina segera menyusun pedoman yang jelas dan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia mengenai implementasi KUHP Baru yang berkaitan dengan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran HAM.
”Aparat penegak hukum menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” pungkasnya. *
--- F. Hardiman
Komentar