HUKUM Laporkan Penyebar Video Tanpa Izin, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas 09 Mar 2026 13:45
Greg juga mengingatkan agar setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, mentransmisikan, atau mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kuasa Hukum dari seorang ibu berinisial MBN, secara resmi telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan beredarnya sebuah video tanpa busana berdurasi beberapa menit yang telah disebarluaskan secara masif oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kuasa Hukum korban MBN, Gregorius Upi, S.H., M.H, dalam keterangannya Jumat (6/3/2026) menerangkan bahwa laporan tersebut diajukan terhadap pihak pertama yang menerima video tersebut dari korban (MBN), serta terhadap setiap pihak lain yang turut menyimpan, mendistribusikan, maupun menyebarluaskan video tersebut kepada pihak lain, termasuk yang diketahui telah beredar di Group Facebook dan beberpa platfom media.
Greg menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan seorang laki-laki yang menerima video tersebut berawal dari hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi hubungan pacaran.
Dijelaskan, pada saat itu masing-masing pihak mengaku berstatus duda dan janda. "Dari komunikasi yang intens tersebut, pihak laki-laki kemudian meminta agar klien kami mengirimkan video pribadi," terang Greg.
Dalam konteks hubungan yang dilandasi kepercayaan tersebut, lanjut Greg, klien kami akhirnya mengirimkan video tersebut dengan pesan yang sangat jelas bahwa video itu tidak boleh disebarluaskan kepada siapa pun dan tidak boleh menjadi konsumsi publik. "Bahkan setelah video itu dikirimkan, klien kami langsung menghapus video tersebut dari perangkatnya, dengan keyakinan bahwa video tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi oleh pihak penerima," terang Kuasa Hukum.
"Namun, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami, video tersebut ternyata telah disimpan oleh pihak penerima dan kemudian disebarluaskan kepada beberapa orang, hingga akhirnya beredar di Group Facebook, beberapa paltfom media dan menyebar lebih luas," lanjutnya.
Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Greg mengatakan bahwa laporan dalam kasus ini diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan kliennya mengetahui peristiwa penyebaran video tersebut ketika berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni saat kliennya membaca dan melihat beberapa unggahan di media sosial yang menunjukkan bahwa video tersebut telah disebarluaskan.
"Oleh karena itu, melalui laporan polisi yang telah kami ajukan hari ini, kami meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak pertama yang menyimpan video tersebut serta setiap pihak yang turut menyebarluaskan video tersebut, sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pinta Greg.
Greg juga mengingatkan agar setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, mentransmisikan, atau mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
--- Guche Montero
Komentar