HUKUM Kasus Pembunuhan di Rubit-Sikka, Praktisi Hukum: Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain dan Potensi Obstruction of Justice 06 Mar 2026 21:28
Eman mengatakan bahwa berdasarkan eskalasi kejadian, ada indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dalam upaya menyembunyikan kejahatan.
MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Praktisi Hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H, menyoroti pentingnya profesionalitas oleh penyidik kepolisian agar tidak terpaku hanya pada satu tersangka.
Sorotan tersebut terkait kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Eman Herdiyanto, meskipun kronologi yang beredar di media sosial memiliki banyak versi, namun polisi harus menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pertanyaan hukumnya adalah: apakah orang-orang yang disebutkan dalam kronologi itu sudah dipanggil sebagai saksi? Seperti kakek, bapak, mama kecil, hingga nenek pelaku. Orang-orang di rumah pelaku harus dimintai keterangan,” ujar Eman dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/3/2026).
Eman mengatakan bahwa berdasarkan eskalasi kejadian, ada indikasi keterlibatan pihak lain, minimal dalam upaya menyembunyikan kejahatan.
Ia menyebutkan beberapa pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang diduga membantu pelaku atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Pasal 164 KUHP: terkait mufakat jahat atau mengetahui ada kejahatan namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pasal 221 KUHP: terkait upaya membantu pelaku melarikan diri atau menyembunyikan bukti (mayat).
“Dari cerita yang berkembang, proses setelah pelaku menghabisi korban, melibatkan banyak pihak. Sangat mudah bagi penyidik untuk memanggil orang-orang itu guna menemukan apakah ada unsur turut serta, mengetahui tetapi tidak melapor, atau sengaja menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Terkait aksi demonstrasi mahasiswa dan desakan keluarga korban, Eman menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk kewajaran karena adanya ekspektasi besar terhadap keadilan.
Putra Nian Sikka itu lantas meminta Polres Sikka untuk menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas utama guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Ini berkaitan erat dengan rasa keadilan dan rasa sakit hati keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Jika tidak diungkap secara tuntas hingga ke akar-akarnya, maka kinerja kepolisian akan terus dipertanyakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Polres Sikka telah menetapkan remaja berinisial FRG (16) sebagai tersangka.
Namun demikian, sorotan dan narasi publik terus mengarah pada peran sang ayah, SG, serta anggota keluarga lainnya.
--- Guche Montero
Komentar