Breaking News

HUKUM Kasus Penggebrekan Perjudian di Sikka Tidak Diekspose ke Publik, TPDI: Polres Sikka Bukan Perusahaan Pribadi 18 May 2020 13:16

Article image
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (kiri) bersama Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto pada kesempatan dialog Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Jakarta. (Foto: Dok.FAPP)
"Kita beri waktu tiga hari kepada Kapolres Sikka untuk mengekspose ke publik tentang peristiwa pidana yang terjadi, barang bukti yang disita dan para pelaku. Pulihkan marwah dan citra penegakan hukum di Nian Sikka," desak Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Jangan kelola Polres Sikka dengan sistem tata kelola papalele, untung-rugi pribadi dan mengorbankan hak dan kepentingan publik Sikka."

Demikian sorotan itu diutarakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Senin (18/5/20).

Petrus mengatakan bahwa TPDI telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Satgas Covid-19 yang merupakan Tim Gabungan TNI-Polri, dalam sebuah operasi pada Sabtu (16/5/20) pukul 19.30 Wita, telah menangkap beberapa orang yang sedang bermain judi, di antaranya ada yang berprofesi sebagai anggota Polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah salah seorang warga di belakang BK3D, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, sebagai locus dan tempus perjudian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun informasi dari Sikka kepada TPDI sebagai berikut;

Pada hari Sabtu (16/5/20)Pukul 19.30 Wita, bertempat di rumah Bapak keluarganya Bripka Louis Pora Djoka, alamat belakang Lembaga, jalan KS Tubun, kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Tim Gugus Depan Covid-19 Kabupaten Sikka telah membubarkan aktivitas perjudian kartu, oleh Pasilog Kodim 1603 Sikka, Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan bersama Anggota Kodim 1603 Maumere.

Kronologis dan Fakta

Menurut sumber kepada TPDI, diterangkan kronologi kejadian dan fakta-fakta yakni;

Anggota Polres Sikka Bersama Tim Gugus Depan Covid-19 Kabupaten Sikka melakukan Patroli di belakang Lembaga untuk menghimbau Pencegahan Covid-19.

Pada Saat melewati sepanjang jalan KS Tubun, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan menoleh sebelah kanan jalan sedang ada aktivitad permainan judi Kartu Remy, dan langsung turun dari mobil dinas guna melakukan penggerebekan.

Pada saat itu telah diamankan empat orang, yang mana salah satu adalah ADC Bupati Sikka, atas nama Bripka Louis Pora Djoka.

Bersama Barang Bukti

Setelah itu, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbang Ops Polres Sikka, Iptu Siprianus Raja untuk tindakan selanjutnya.

Barang Bukti (BB) tidak diamankan, akan tetapi yang bersangkutan (ADC Bupati Sikka atas nama Bripka Lois Pora Djoka) diminta menghadap ke Kantor Polres Sikka guna pemeriksaan selanjutnya.

Sebagai catatan bahwa pada saat terjadi penggerebekan, banyak yang mengambil gambar Saudara ADC. Bupati Sikka atas nama Bripka Lois Pora Djoka dengan Barang Bukti.

Prestasi Satgas dan Sikap Bungkam Polres Sikka

Petrus menilai, dari informasi yang diperoleh TPDI di atas, dengan jelas menggambarkan bahwa salah satu oknum anggota Polisi yang ikut terjaring dalam operasi penggerebekan oleh Satgas Covid-19 yakni Ajudan Bupati Sikka, Bripka Louis Pora Djoka, atau yang biasa dipanggil Manteiro.

"Peristiwa ini merupakan prestasi Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka yang patut diapresiasi. Karena di tengah kesibukan penanganan bahaya Covid-19, Satgas yang merupakan gabungan dua institusi (TNI-Polri) tidak lupa membasmi penyakit masyarakat yang tidak kalah bahayanya dengan Covid-19 yakni perjudian," katanya. 

Namun Advokat Peradi ini sangat menyayangkan, karena prestasi penggebrekan kasus perjudian ini oleh Kapolres Sikka tidak diklarifikasi kepada publik tentang kronologi peristiwa penggerebekan perjudian, para pelaku yang ditangkap, barang bukti yang disita serta apa bentuk tindaklanjutnya.

"Polres Sikka itu bukan perusahaan pribadi. Institusi Polres Sikka adalah representasi negara di bidang hukum, keamanan dan ketertiban yang melekat dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab mengelola dan mengatur hak-hak dan kepentingan publik Sikka di bidang Hukum dan Kamtibmas," sorot Petrus. 

Sebagai institusi negara, lanjut dia, Polres Sikka tidak boleh dikelola sama seperti mengelola perusahaan pribadi atau aset milik pribadi dan untuk keuntungan materi yang bersifat pribadi. 

"Polres Sikka itu instutisi negara, dan Kapolres Sikka adalah abdi negara. Karena itu, keberadaan seorang Kapolres yakni untuk mengabdi kepada apa yang menjadi hak dan kepentingan publik. Maka, Kapolres Sikka wajib memberikan penjelasan secara resmi kepada publik Sikka atas apa yang menjadi hak masyarakat Sikka untuk mengetahui setiap perkembangan penegakan hukum, termasuk dalam kasus penggebrekan perjudian oleh Satgas Covid-19 tersebut," desak Petrus.

Petrus beralasan, sudah banyak kasus publik yang "durk number" di Polres Sikka, yang secara diam-diam mengendap dan hilang begitu saja tanpa tindaklanjut hukum dan pertanggungjawaban publik.

"Ini harus diklarifikasi secara obyektif, karena sudah menyangkut anggota Polres Sikka dan Ajudan Bupati Sikka yang wajib diklarfikasi kepada publik," tegasnya.

Ia mengapresiasi prestasi Satgas Covid-19 yang berhasil menggebrek pelaku judi, juga bersumber dari partisipasi masayarakat, sehingga masyarakat juga berhak untuk tahu dan tidak boleh digadaikan demi kepentingan lain di tengah situasi kabupaten Sikka yang masuk kategori zona merah dengan kurva penyebaran pasien positif Covid-19   tertinggi di NTT yakni 26 orang.

Locus dan Tempus Perkara

Petrus menegaskan bahwa sebagaimana penjelasan terhadap kasus tersebut, bahwa ada tindakan perjudian dan tertangkap tangan (penggerebekan, red) serta sempat diperiksa oleh Propam Polres Sikka.

Meski demikian, dengan sikap Polres Sikka yang sama sekali tidak menjelaskan kepada masyarakat, maka patut diduga perkara ini akan ditutup, karena beberapa wartawan di Sikka yang sudah mengantongi informasi ini pun, namun hingga kini Kapolres Sikka belum mau mengkonfirmasi ke publik.

Petrus berkeyakinan bahwa dengan sumber informasi dan data valid yang diperoleh, TPDI akan terus mengawal tindak lanjut proses hukum kasus dimaksud, sambil menunggu keterbukaan dan itikad baik Kapolres Sikka; apakah masih mau bermain dengan kasus-kasus yang melibatkan korpsnya yang justru mencederai program Kapolri yaitu Polisi PROMOTER dan mencederai rasa keadilan publik Sikka.

"TPDI akan memantau terus perkembangan sikap dan perilaku Kapolres Sikka. Karena selama ini, sejumlah kasus dikelola secara amatir seakan-akan Polres Sikka adalah perusahaan milik pribadi yang dikeloka berdasarkan tata kelola ilmu dagang atau papalele. Ini tidak boleh dan harus dihentikan. Kita beri waktu tiga hari kepada Kapolres Sikka untuk mengekspose ke publik tentang peristiwa pidana yang terjadi, barang bukti yang disita dan para pelaku. Pulihkan marwah dan citra penegakan hukum di Nian Sikka," pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar