HUKUM Kasus Suap RSUD Kolaka Timur KPK Tahan 3 Tersangka Baru 24 Nov 2025 23:06
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), pada Senin (24/11/2025).
Ketiga Tersangka yang ditahan yakni Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, YSN (Yasin), HP (Hendrik Permana), AGR (Aswin Griksa),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025), melansir Kompas.com
Asep mengatakan, kasus suap ini bermula pada 2023 lalu, saat Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes, memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kabupaten/kota dengan syarat fee sebesar 2 persen.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto, dan diketahui bahwa DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
"Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (Abdul Azis) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” beber Asep.
Asep mengatakan, Yasin memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Selanjutnya, Yasin juga memberikan uang Rp 400 juta kepada Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik.
Asep mengungkapkan, dalam kurun waktu Maret-Agustus 2025, Yasin menerima uang Rp 3,3 miliar dari tersangka sekaligus pihak swasta, Deddy Karnady melalui Ageng. “YSN (Yasin) kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP (Hendrik) senilai Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp 977 juta diamankan dari YSN (Yasin) pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT GC, Aswin Griksa, selain berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng, diduga turut menerima uang Rp 365 juta dari total senilai Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) llal
Lima orang tersangka dalam kasus itu yakni Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim; Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim; Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP); Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
--- Guche Montero
Komentar