HUKUM Kasus Tipikor Dana PON ke-XX Papua Masuk ke Ranah Pengadilan, KOMPAK Indonesia: Hukum Harus Berani Sentuh para Elit dan Aktor Intelektual 01 Jun 2025 18:43
"Hukum harus berani menyentuh para elit dan aktor intelektual agar, dan berantas mafia peradilan!" tegas Gabriel.
PAPUA, IndonesiaSatu.co-- Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PON ke-XX tahun 2021 di Papua, sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Terdapat 4 Terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Ricky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON XX).
Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025) meminta para penggiat Anti Korupsi, lembaga KPK RI dan Pers agar mengawal ketat dan mendukung total Kejaksaan Tinggi Papua dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Kejati Papua tidak boleh hanya menjerat 4 Terdakwa, tetapi juga harus berani menyasar para 'elit dan aktor intelektual' yang terlibat dalam tipikor berjamaah PON XX," desak Gabriel.
Gabriel menegaskan, terpanggil nurani untuk memberantas secara tuntas Tipikor di Papua yang telah merampok hak-hak ekosob Rakyat Papua, khususnya Orang Aseli Papua dari APBN dan APBD Provinsi, maka KOMPAK Indonesia menyatakan;
Pertama, mendukung total Kejati Papua mendakwa dan menuntut hukuman seberat-beratnya para Pelaku yang sudah menjadi Terdakwa dan mengusut tuntas Aktor Intelektual Tindak Pidana Korupsi Dana PON ke-XX yang masih berkeliaran di luar tanpa tersentuh hukum Tipikor.
Kedua, mendesak KPK RI mengawal ketat sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana PON XX Tahun 2021 di Papua dan melakukan Operasi Khusus untuk menangkap dan memproses para oknum yang diduga menjadi aktor Mafia Peradilan guna membebaskan para Terdakwa dan menyembunyikan Aktor Intelektual dari jeratan hukum Tindak Pidana Korupsi bahkan diduga dibekingi oleh para pemegang kekuasaan dan para pemodal.
Ketiga, mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membasmi Korupsi mulai dari Kepala 'para kakap' bukan 'ikan teri', berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani dan berintegritas.
"Hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kepentingan kekuasaan dan pemodal. Hukum harus berani menyentuh para elit dan aktor intelektual agar, dan berantas mafia peradilan!" tegas Gabriel.
--- Guche Montero
Komentar