NASIONAL Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Anggota TNI Bubarkan Acara Nonton Film Dokumenter "Pesta Babi" di Ternate 14 May 2026 11:13
Atas pembubaran ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang anggota TNI dari Kodim 1501 Ternate, yang melarang kegiatan pemutaran film dokumenter "Pesta Babi" yang berlangsung di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun TernateTernate, Rabu (13/5/2026)
Menurut Koalisi, pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945.
Koalisi beralasan, sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah).
"Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil," sorot Koalisi dalam keterangan kepada media ini, Rabu (13/5/2026) malam WITA.
Koalisi menilai, film adalah bentuk dari karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM, serta kebebasan berekspresi yang dilindungi. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni.
"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," nilai Koalisi.
Atas pembubaran ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas.
"Ketegasan ini penting guna memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," tegas Koalisi.
Adapun elemen Koalisi Masyarakat Sipil yang menyoroti hal ini yakni Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG.
Sementara para penanggungjawab elemen yakni Al Araf (Centra Initiative), Ardi Manto Adiputra (IMPARSIAL), Bhatara Ibnu Reza (DeJure), Julius Ibrani (Indonesia RISK Centre), dan Daniel Awigra (HRWG).
--- Guche Montero
Komentar