HUKUM Kasus Tipikor di NTT; Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Uang Hasil Korupsi 23 Apr 2026 12:15
Sisco juga mengajukan bukti berupa Compact Disc (CD) berisi rekaman hasil wawancara, yang menyebut adanya aliran dana dari terdakwa kepada sejumlah oknum jaksa di NTT.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, kini memasuki proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Kasus ini menjerat terdakwa Hironimus Sonbay (HS).
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/4/2026), Kuasa Hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, juga mengajukan bukti berupa Compact Disc (CD) berisi rekaman hasil wawancara, yang menyebut adanya aliran dana dari terdakwa kepada sejumlah oknum jaksa di NTT.
“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga ingin menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” jawab Fransisco ketika ditanya hakim terkait saksi dan bukti yang meringankan, seperti dikutip dari Timex Kupang.
Pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu mengatakan, bukti yang diajukan sudah sesuai Pasal 235 ayat (1) huruf (h) KUHAP Baru yang mengatur tentang perluasan alat bukti yang sah dan diajukan secara sah.
“Bukti ini, terdakwa sebelumnya sudah bicara di persidangan dan diajukan dalam sidang,” kata Sisco.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan ahli jasa dan konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng dan ahli pidana asal Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH.
Sisco berharap agar bukti dan keterangan ahli bisa dipertimbangkan oleh hakim serta ditetapkan dalam putusan sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Semoga dengan bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” harap Sisco.
Meski demikian, Fransisco enggan menyebut oknum jaksa yang menerima aliran uang tersebut.
Sesuai pengakuan terdakwa dan saksi, uang tersebut diserahkan secara bertahap pertama senilai Rp 150 juta dan kedua Rp 175 juta.
“Kita nantikan putusan karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” timpalnya.
Untuk diketahui, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Dalam surat dakwaan primair, terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.
Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris, dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.
“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait larangan praktik persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
--- Guche Montero
Komentar