HUKUM Kasus Tipikor MTN, Mantan Dirut Bank NTT Divonis 8 Tahun Penjara 08 May 2026 13:25
"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, untuk itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara,” ujar majelis hakim.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, divonis 8 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi investasi Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) yang menyeret kerugian negara hingga Rp 50 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mengabulkan tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT yang terdiri dari Advani Fahmi Ismail, Alfredo J.M. Manullang, Jacky Franklin Lomi, Silvianius Alfredo Nanggus, dan Aristya Bintang Asmara, secara konsisten menguraikan dugaan peran terdakwa dalam investasi bermasalah tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Pmum.
“Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, untuk itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Hakim menegaskan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan primer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks orang nomor satu di Bank NTT itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alex Riwu Kaho terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
--- Guche Montero
Komentar