Breaking News

HUKUM Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap 16 Apr 2026 17:18

Article image
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/am.
Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan penerima suap dari perusahaan PT TSHI.

Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya seperti dilansir ANTARANEWS.

Dia mengatakan, untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. *

--- F. Hardiman

Komentar