Breaking News

HUKUM Kejati NTT Masih Janji Tuntaskan Kasus MTN Rp 50 Miliar Bank NTT, KPK Diminta Supervisi dan Ambil Alih 07 Feb 2025 00:21

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Kami meminta KPK RI dan Jaksa Agung memberi atensi serius terhadap perkara ini," desak Gabriel.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberi atensi serius dengan melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan perkara Medium Term Note (MTN) Rp 50 miliar Bank NTT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi kepada media ini, Kamis (6/2/2025), mengatakan bahwa hingga hari ini pasca KOMPAK Indonesia membuat laporkan resmi ke KPK RI, penanganan perkara tersebut terkesan vakum dan jalan di tempat.

 untuk supervisi dan ambil alih penanganan perkara MTN 50 miliar paling lambat

"Jika hingga akhir Februari 2025 pelaku belum ditangkap dan diproses hukum, maka KPK RI wajib untuk supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tersebut," desak Gabriel.

Selain itu, lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia mendesak Gubernur NTT untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank NTT dan mencopot semua yang bermasalah di Bank NTT untuk diproses hukum dan mengangkat Komisaris dan Direksi yang berintegritas, profesional dan tidak terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAK Indonesia juga mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mencopot Aspidsus Kejati NTT karena dinilai gagal menuntaskan perkara tersebut dan ditengarai diintervensi untuk melindungi para pelaku dan aktor intelektual.

"Kasus MTN Rp 50 Miliar Bank ini telah menyedot perhatian publik, namun institusi penegak hukum terkesan tak punya taring untuk memproses hukum para pelaku. Kami meminta KPK RI dan Jaksa Agung memberi atensi serius terhadap perkara ini," desak

Gabriel.

Janji Tuntaskan

Sebelumnya, penyidik Kejati NTT berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan Tipikor pembelian MTN senilai Rp 50 Miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.

Disebutkan, saat ini Kejati NTT telah membentuk tim penyidik Tipidsus yang baru untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance dipastikan tuntas di tangan penyidik Tipidsus Kejati NTT.

"Dipastikan, kasus Rp 50 miliar, dituntaskan penyidik Tipidsus Kejati NTT. Bahkan, Kajati NTT, Zet Tadung Allo telah membentuk tim penyidik yang baru untuk mempercepat proses penuntasan kasus itu," kata Putra Dharmana, Selasa (4/2/2025).

Kasi Penkum berharap, publik tidak perlu meragukan kemampuan dari penyidik Tipidsus Kejati NTT, karena dipastikan kasus tersebut akan dituntaskan.

"Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi dipastikan akan dituntaskan oleh penyidik Kejati NTT," ujar Raka Putra Dharmana.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Tipikor Rp 50 miliar ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama terhadap Alex Riwu Kaho dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT pada tahap penyelidikan (Lid).

Sedangkan pemeriksaan kedua oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT dilakukan pada tahap penyidikan (Dik).

Bahkan, Kejati NTT juga telah memeriksa mantan Sekda NTT, Frans Salem, mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dan Kadiv Treasury Bank NTT, Zet Lamu.

--- Guche Montero

Komentar