PENDIDIKAN Kemendikdasmen: Dana PIP Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan 25 Feb 2026 13:33
"Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun,” kata Suharti.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyinggung larangan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa dana PIP harus diterima utuh oleh siswa penerima dan tidak boleh dipotong oleh biaya apapun.
“Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun,” kata Suharti, Selasa (24/2/2026) melansir Kompas.com
Suharti menegaskan, tindakan pemotongan dana PIP merupakan perbuatan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenai hukuman pidana.
Oleh karena itu, Suharti menyarankan agar dana PIP diambil langsung oleh siswa, orangtua, atau wali ke bank penyalur. Apabila tidak bisa mengambil sendiri, maka harus membuat surat pernyataan perwakilan dari siswa yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak sayang,” ujarnya.
Selain itu, Suharti juga menjelaskan bahwa dana PIP sepenuhnya harus digunakan sesuai kebutuhan pembiayaan kebutuhan pribadi pendidikan.
Kebutuhan tersebut seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah.
Contoh Bentuk Pembiayaan PIP yang Tidak Sesuai Peruntukkan
Sementara itu, bentuk pembiayaan PIP yang tidak sesuai peruntukkan adalah membayar SPP dan iuran-iuran, termasuk membayar sumbangan-sumbangan yang tidak terkait kebutuhan pribadi.
“Contohnya seperti donasi untuk perbaikan sarana di sekolah, donasi untuk pemberian hadiah kepada oknum pihak yang meminta, serta donasi untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan,” sentil Suharti.
Masyarakat juga bisa berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait PIP ke nomor Konsultasi Teknis Puslapdik 0812-44-1234-25 nomor pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen 177 serta surel ke https://ult.dikdasmen.go.id/ dan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
Kini, Kemendikdasmen tengah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah melakukan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening yang semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
--- Guche Montero
Komentar